SULAWESI TENGGARA — Lembaga Pemantau Pemerintahan Hukum dan Advokasi Masyarakat (LEPHAM) Kabupaten Muna Barat mendesak Bupati La Ode Darwin untuk segera memberhentikan Kepala Desa Santigi, Herlis, yang dinilai cacat hukum akibat keterlibatannya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan kepala desa.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah LEPHAM menilai adanya kejanggalan dalam proses hukum dan pengembalian jabatan kepada Herlis, meskipun yang bersangkutan sebelumnya pernah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara tiga bulan.

Sebelumnya, Herlis dilaporkan oleh mantan Sekretaris Desa Santigi ke Polres Muna atas dugaan pemalsuan KTP, ijazah, dan berkas administrasi lainnya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif hingga akhirnya polisi menetapkan Herlis sebagai tersangka.

Dari hasil penyidikan, aparat penegak hukum menemukan bukti yang menguatkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Herlis pun dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan.

Selama masa hukumannya, Pemerintah Kabupaten Muna Barat di bawah kepemimpinan Pj Bupati Bahri menunjuk pelaksana tugas kepala desa untuk memastikan pemerintahan tetap berjalan.

Namun, beberapa bulan setelahnya, Pemerintah Kabupaten Muna Barat kembali menggelar pemilihan ulang kepala desa, dan Herlis dikabarkan kembali ikut mencalonkan diri serta terpilih kembali sebagai Kades Santigi.
LEPHAM Nilai Ada Pelanggaran Prinsip Hukum

Ketua LEPHAM Muna Barat, Aswan, menilai bahwa proses tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait sanksi bagi pelaku pemalsuan dokumen.

“Sanksi pemalsuan dokumen sudah jelas diatur dalam KUHP. Untuk surat biasa ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara (Pasal 263 KUHP), sedangkan untuk akta otentik maksimal delapan tahun (Pasal 264 KUHP). Selain hukuman pidana, ada juga sanksi administratif berupa pencabutan ijazah palsu dan hak menduduki jabatan publik,” ujar Aswan, Jumat (31/10/2025).

Aswan juga menilai hukuman tiga bulan yang dijatuhkan kepada Herlis tidak sebanding dengan beratnya perbuatan tersebut.

“Herlis terbukti melakukan pemalsuan dokumen. Regulasi menyebut ancaman hukuman enam tahun penjara. Maka dari itu, seharusnya hak jabatannya juga dicabut karena telah mencoreng integritas jabatan publik,” tegasnya.

Desakan Kepada Bupati Muna Barat
Atas dasar itu, LEPHAM mendesak Bupati Muna Barat La Ode Darwin untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kades Santigi.

“Kami meminta Bupati Muna Barat segera memberhentikan Herlis dari jabatannya karena cacat hukum. Ini penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Aswan.

iklan 728 x 90 px
google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung