Media Kampung – Otoritas bursa Indonesia mendorong kenaikan minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen secara bertahap. Deadline untuk memenuhi target ini adalah pada Maret 2027, di mana emiten harus mencapai 12,5 persen. Beberapa saham bank menengah saat ini belum memenuhi ketentuan tersebut, menimbulkan pertanyaan mengenai prospek mereka dan kemungkinan delisting.

Jadwal Pemenuhan Free Float 15 Persen

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan masa transisi untuk meningkatkan minimum free float menjadi 15 persen, dengan tenggat yang dibedakan berdasarkan kapitalisasi pasar dan besaran free float awal emiten. Saat ini, terdapat lima bank kelas menengah yang menjadi perhatian, yaitu PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA), PT Bank Danamon Tbk. (BDMN), PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk. (BTPN), PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), dan PT Bank Permata Tbk. (BNLI). Semua bank ini memiliki free float di bawah 12,5 persen, dengan tenggat pemenuhan hingga 31 Maret 2028.

Opsi Aksi Korporasi

Dalam menghadapi ketentuan baru ini, terdapat beberapa opsi untuk meningkatkan free float, seperti pelepasan saham pengendali, rights issue, dan private placement. Sementara BRIS telah mengumumkan rencana rights issue, BNGA dilaporkan tengah mempertimbangkan untuk melakukan voluntary delisting atau keluar dari bursa.

Prospek BNGA

BNGA menghadapi tantangan besar dalam memenuhi aturan free float baru BEI; per September 2026, porsi saham publik BNGA hanya tercatat sebesar 7,50 persen, sementara CIMB Group menguasai sekitar 91,5 persen saham. Pilihan delisting masih dalam tahap awal dan memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan regulator. CIMB Group mempertimbangkan langkah ini untuk menjaga kontribusi dividen BNGA terhadap grup, meskipun mereka juga melihat potensi jangka panjang untuk BNGA terutama dalam segmen wealth management, perbankan korporasi, dan perbankan syariah.

Strategi Lain yang Ditempuh

Bank-bank lain seperti BDMN dan BTPN masih menunggu perkembangan pasar sebelum mengambil keputusan terkait free float mereka. Masing-masing emiten harus memikirkan secara strategis untuk memenuhi ketentuan yang baru ini agar tidak terancam delisting.