Media Kampung – 06 April 2026 | Bus Pelangi yang melaju di Jalan Yos Sudarso, Pekanbaru, menabrak mobil Daihatsu Sirion pada Minggu pagi, mengakibatkan satu korban meninggal dan satu luka ringan.

Kecelakaan terjadi di depan CV Sinar Menuju Sukses, Kecamatan Payung Sekaki, sekitar pukul 09.00 WIB.

Polisi mengidentifikasi bus dengan nomor polisi AA 7243 OD, sementara mobil Sirion berplat BM 1529 JR.

Korban tewas adalah Candra Cindunata, 38 tahun, seorang pengemudi layanan Maxim, yang mengalami luka serius di kepala dan wajah.

Candra sempat dibawa ke RSUD Arifin Achmad sebelum dinyatakan meninggal pada hari berikutnya.

Penumpang Sirion, M. Azka, 14 tahun, seorang pelajar, mengalami lecet di bahu, telinga, dan lutut, dan dirawat di rumah sakit yang sama.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B. Wicaksana, menjelaskan kecelakaan bermula ketika bus menyalip kendaraan di depannya.

Menurut Satrio, bus melaju dari arah selatan ke utara dan tidak memiliki ruang manuver yang cukup saat menyalip.

Akibat tindakan menyalip, bus menabrak Sirion yang datang dari arah berlawanan.

Satrio menambahkan bahwa pengemudi bus diperkirakan bernama Alex Ginting.

Setelah tabrakan, sopir bus langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Petugas menemukan bus dalam kondisi rusak parah, sementara mobil Sirion terlempar ke luar badan jalan.

Tim medis menstabilkan korban luka ringan dan melaporkan kondisi stabil setelah perawatan.

Kecelakaan ini menambah daftar kecelakaan maut di Pekanbaru pada pekan ini.

Sebelumnya, laporan media menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi pada malam hari pukul 20.50 WIB, namun konfirmasi kepolisian menetapkan waktu pagi.

Kedua laporan menyebutkan bahwa bus yang terlibat adalah Bus Pelangi berplat AA 7243 OD.

Mobil taksi online yang terlibat merupakan kendaraan Daihatsu Sirion, berplat BM 1529 JR.

Pihak berwenang masih menyelidiki penyebab pasti, termasuk apakah sopir bus mengabaikan peraturan lalu lintas.

Polisi akan mengejar sopir yang melarikan diri dan menyiapkan proses hukum sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.

Masyarakat diminta melaporkan informasi terkait keberadaan sopir Alex Ginting kepada Polres Pekanbaru.

Kecelakaan ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan menyalip, terutama pada jalan utama seperti Siak II.

Pemerintah daerah Pekanbaru menyatakan akan meningkatkan pengawasan lalu lintas di wilayah tersebut.

RSUD Arifin Achmad melaporkan bahwa layanan gawat darurat menangani korban dengan cepat.

Keluarga korban tewas menyampaikan rasa duka mendalam dan berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pengemudi.

Polri menegaskan bahwa pelanggaran lalu lintas yang berujung fatal akan ditindak tegas.

Kecelakaan mengingatkan publik akan risiko menyalip tanpa ruang yang cukup dan pentingnya tanggung jawab pengemudi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.