Media Kampung – 19 Maret 2026 | Polisi Badung menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang diduga memproduksi video pornografi dengan kedok ojek online di Bali. Penangkapan terjadi pada 18 Maret 2026 di Bandara Internasional Ngurah Rai ketika para tersangka hendak meninggalkan Indonesia menuju Thailand.

Identitas tersangka dan modus operandi

Para tersangka terdiri atas seorang wanita Prancis berusia 23 tahun (diidentifikasi dengan inisial MMZL), seorang pria Italia berusia 24 tahun (NBS), serta seorang pria Prancis berusia 26 tahun (ERB). MMZL dan NBS berperan sebagai pemeran utama dalam video yang menampilkan adegan seksual di sebuah vila Badung. ERB berfungsi sebagai manajer produksi dan pengunggah materi ke platform dewasa OnlyFans serta X.

Menurut keterangan Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, video tersebut dibuat dengan memakai seragam ojek online (jaket berwarna oranye) untuk menimbulkan kesan autentik. Jaket tersebut dibeli seharga sekitar Rp 300 ribu dan dikenakan oleh NBS, sementara wanita Prancis menjadi “penumpang” yang dibonceng motor.

Penelusuran dan penangkapan

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Intendakim) mulai memantau pergerakan MMZL sejak 13 Maret 2026 setelah ia mempercepat jadwal keberangkatan ke Thailand. Video yang beredar di media sosial menampilkan wajah jelas sang wanita, sehingga memudahkan identifikasi.

Petugas imigrasi menemukan kedua tersangka bersama saat akan check‑in ke penerbangan internasional. Mereka kemudian dibawa ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai dan diserahkan kepada Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut. ERB juga ditangkap dalam operasi yang sama.

Reaksi pihak berwenang

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan komitmen Imigrasi Bali dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh WNA, terutama tindakan asusila yang dapat meresahkan masyarakat setempat. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menambahkan bahwa proses administratif seperti deportasi akan dijalankan setelah proses hukum selesai.

Polisi Badung menyatakan bahwa ojek online yang muncul dalam video hanyalah saksi, bukan pelaku. Pengemudi ojol asli yang pernah menjemput tersangka wanita selama berada di Bali tidak terlibat dalam pembuatan konten tersebut.

Latar belakang viralitas

Video tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah selebriti Luna Maya menyebut fenomena “bule casingnya doang” dalam sebuah pernyataan yang mengaitkan insiden ini dengan isu sekuler di Bali. Meskipun komentar Luna Maya tidak menyebut kasus secara spesifik, pernyataannya menambah perhatian media terhadap keberadaan WNA yang melakukan konten asusila di wilayah wisata.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang regulasi konten digital, peran platform daring, serta pengawasan terhadap aktivitas wisatawan asing yang melanggar hukum di Indonesia.

Penangkapan tiga tersangka menunjukkan sinergi antara imigrasi, intelijen, dan kepolisian dalam menanggulangi pelanggaran serupa. Proses hukum mereka masih berjalan, sementara pihak berwenang menyiapkan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi kembali penyebaran konten pornografi yang merusak citra pariwisata Bali.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.