Media Kampung – 19 Maret 2026 | PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Persero) atau ASDP resmi mengaktifkan kebijakan single ticketing di Pelabuhan Merak sejak 13 Maret 2026. Kebijakan ini menghilangkan perbedaan pilihan kapal antara layanan ekspres dan reguler, sehingga penumpang hanya membeli satu jenis tiket dan menunggu alokasi kapal sesuai jadwal operasional.
Implementasi Single Ticketing
Mulai pukul 12.00 WIB pada 13 Maret 2026, sistem tiket tunggal berlaku hingga 20 Maret 2026, dengan penerapan serupa di pelabuhan Bakauheni mulai 23 Maret hingga 29 Maret 2026. Penumpang tidak dapat menentukan kapal yang akan ditumpangi; penempatan dilakukan secara otomatis oleh sistem pengaturan lapangan. Kebijakan ini dirancang untuk menyederhanakan proses pembelian tiket serta mempercepat arus penumpang dan kendaraan di dermaga.
Pengaruh terhadap Arus Mudik
Musim mudik Lebaran 2026 diperkirakan mencapai puncaknya pada 18 Maret, sesuai prediksi ASDP. Pada 19 Maret, Direksi mencatat adanya sekitar 19.000 kendaraan yang melakukan reservasi, naik dibandingkan hari sebelumnya. Total penumpang sejak H‑10 hingga H‑3 tercatat lebih dari 593.000 orang, dengan 153.254 kendaraan yang telah berhasil disebrangkan. Angka ini menunjukkan peningkatan 7,5 % dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Untuk mengantisipasi kepadatan, proses muat kendaraan dipercepat dari satu jam menjadi sekitar 20 menit, serta diterapkan sistem tiba‑bongkar‑berangkat (TBB). Upaya koordinasi dengan Polda Banten juga memperkuat pengamanan dan pengaturan lalu lintas di sekitar zona buffer pelabuhan.
Fasilitas Penjualan Tiket dan Stimulus Tarif
Selain sistem daring melalui aplikasi Ferizy, ASDP menyiapkan 81 titik penjualan tiket di kedua sisi Selat Sunda. Rinciannya meliputi 31 loket konvensional, 22 mesin penjual otomatis (vending machine), dan 20 mesin MPOS. Saluran digital tambahan berjumlah delapan, memperluas akses bagi penumpang yang tidak berada di dekat loket fisik.
Selama periode 12–31 Maret 2026, ASDP memberikan stimulus tarif berupa diskon 100 % untuk komponen jasa pelabuhan, setara dengan sekitar 21,9 % dari total harga tiket. Diskon ini berlaku pada tujuh lintasan penyeberangan, termasuk Merak‑Bakauheni, Ketapang‑Gilimanuk, dan Lembar‑Padangbai, dengan tujuan menjadikan perjalanan lebih terjangkau dan tertib.
Reaksi Direksi dan Harapan Kedepan
Direktur Utama Heru Widodo menegaskan bahwa kebijakan tarif tunggal tidak mempertimbangkan unsur untung‑rugi, melainkan fokus pada pelayanan publik. Ia menambahkan bahwa selama kebijakan ini terbukti meningkatkan kelancaran penyeberangan, ASDP siap melanjutkannya. Direktur Operasi dan Transformasi Rio Lasse menekankan pentingnya kesiapan fasilitas tiket serta anjuran bagi masyarakat untuk membeli tiket jauh hari sebelum keberangkatan.
Secara keseluruhan, penerapan single ticketing di Pelabuhan Merak diharapkan dapat mengurangi kebingungan penumpang, meminimalkan antrean, dan meningkatkan efisiensi operasional selama masa mudik Lebaran 2026.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan