Media Kampung – Kasus perundungan yang melibatkan anak di Surabaya telah menarik perhatian masyarakat, terutama terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Komisioner KPAI, Dr. Diyah Puspitarini, S.Pd., M.Pd., menilai bahwa aturan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi anak saat ini. “KPAI mendorong untuk merevisi UU SPPA yang sudah 14 tahun lebih belum berubah dan harus disesuaikan dengan kondisi anak saat ini. Saat ini sudah berada di Prolegnas,” ujar Diyah.

Penanganan Anak di Bawah 12 Tahun

Diyah menjelaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tetap menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku, meski usianya belum mencapai 12 tahun. “Pada anak berhadapan dengan hukum maka proses hukum tetap berjalan meski masih di bawah 12 tahun sesuai dengan UU SPPA, semua sudah diatur di sana,” jelasnya.

Sesuai dengan Pasal 21 UU SPPA, anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana dapat dikembalikan kepada orang tua atau wali. Alternatif lainnya, anak dapat diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial.

Koordinasi dengan Polrestabes Surabaya

Dalam kasus di Surabaya, KPAI telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Salah satu anak menjalani tindakan pembinaan, pengawasan, dan rehabilitasi di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota Surabaya selama enam bulan. “Yang dilakukan untuk ABH adalah tindakan pembinaan, pengawasan dan rehabilitasi di Rumah Perubahan Pemkot Surabaya selama 6 bulan dan bisa ditinjau,” kata Diyah.

KPAI juga meminta agar orang tua anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pembinaan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga).

Hak Anak Korban

Di tengah proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, KPAI menekankan pentingnya pemenuhan hak anak korban, termasuk kejelasan penyebab kematian dan perlindungan dari stigma negatif. “Dalam kasus ini hak anak yang sudah meninggal dunia adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya dan anak tidak mendapatkan stigma negatif,” ujar Diyah.

Ia menegaskan bahwa proses hukum perlu tetap berjalan dengan memperhatikan keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak. “Fokus utama kita adalah tetap proses hukum berjalan dan keadilan serta kepentingan terbaik bagi anak.”