Media Kampung – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus blackout yang mengakibatkan pemadaman listrik meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. Dari lima tersangka, empat di antaranya berasal dari PLN Batam dan satu dari pihak kontraktor.
Penyidik mencurigai adanya kelalaian dalam pengamanan Gardu Induk Sei Harapan yang memungkinkan satwa liar, seperti kera, masuk ke area peralatan bertegangan tinggi, sehingga menyebabkan korsleting listrik.
Identitas Tersangka
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, mengungkapkan bahwa empat tersangka dari PLN Batam adalah RB, ZR, DA, dan AWD, sedangkan tersangka dari pihak kontraktor berinisial AEP.
Dugaan Kelalaian
Irhamni menjelaskan bahwa kelalaian yang dilakukan oleh tersangka PLN Batam berkaitan dengan tugas mereka untuk memastikan keamanan area gardu induk. Keadaan ini diduga memungkinkan seekor kera masuk ke dalam Trafo 1, yang berujung pada korsleting listrik.
Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor, AEP, diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar di sekitar gardu yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar. Namun, pada saat kejadian, pagar tersebut tidak dalam kondisi dialiri listrik.
Penyidikan Berlanjut
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 25 saksi dan melibatkan ahli pidana serta tim laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab gangguan kelistrikan yang berdampak luas di Batam dan Bintan. Proses penyidikan ini bertujuan untuk mendalami peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut.
Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.












