Media Kampung – Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan bahwa pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) akan tetap dilakukan melalui transfer, mengikuti mekanisme yang telah berjalan saat ini. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap wacana penyaluran gaji ASN melalui Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
“Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer seperti sekarang,” kata Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa malam, 20 Oktober 2026.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa usulan untuk penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih telah diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mematangkan mekanisme teknisnya. Rencana ini ditargetkan akan mulai berjalan tahun ini, meskipun mekanisme dan waktu pelaksanaannya masih menunggu kejelasan lebih lanjut.
Ferry menyatakan, “Mekanismenya mungkin sudah dianggarkan nanti pembayarannya, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan,” saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Oktober 2026.
Inisiatif penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih bertujuan untuk memperkuat layanan koperasi dan meningkatkan daya saingnya dengan perbankan nasional. Usulan ini juga berkaitan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini tengah dibahas di DPR. Dalam rancangan tersebut, pemerintah merencanakan pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta memberikan fungsi baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.













