Media Kampung – Penarikan uang parkir di lahan milik orang lain menjadi sorotan hukum setelah sejumlah kasus muncul di Jakarta pada April 2026, menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan tindakan tersebut.

Praktik parkir ilegal biasanya melibatkan pemilik lahan yang menggelar usaha parkir sementara tanpa izin resmi, lalu menagih pengendara yang menggunakan area tersebut.

Dalam perspektif syariah, penarikan uang parkir tanpa kepemilikan sah atas lahan dianggap riba haram karena mengandung unsur penambahan nilai tanpa ijarah yang sah.

Ustadz Dr. Ahmad Syafi’i, pakar fiqih muamalah, menegaskan, “Tidak ada hak menguasai properti orang lain untuk diperdagangkan, termasuk memungut uang parkir, kecuali ada perjanjian yang jelas antara pemilik dan penyewa lahan.”

Keputusan Mahkamah Agung Nomor 123/PKU/2025 menolak gugatan pemilik lahan yang menuntut hak menagih uang parkir, menyatakan tindakan tersebut melanggar Pasal 1365 dan prinsip keadilan sosial.

Data Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Surabaya mencatat peningkatan 27% kasus sengketa parkir ilegal antara Januari dan Maret 2026, menandakan tren konflik yang signifikan.

Polri mencatat lebih dari 150 laporan pengaduan terkait ancaman dan intimidasi oleh pengelola parkir ilegal pada kuartal pertama tahun ini.

Beberapa daerah, termasuk Surabaya dan Malang, telah mengeluarkan peraturan daerah yang melarang penarikan uang parkir tanpa izin tertulis dari pemerintah setempat.

Pengamat hukum, Dr. Siti Nurhaliza, mengingatkan, “Penegakan hukum harus konsisten, karena bila dibiarkan, praktik serupa akan menyebar ke sektor publik dan swasta lainnya.”

Sejak 2024, Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani sengketa parkir, menekankan pentingnya mediasi sebelum proses pidana.

Di Kabupaten Banyuwangi, pemerintah setempat menyiapkan zona khusus parkir yang dikelola secara transparan, guna mengurangi potensi penarikan uang tanpa ijin.

Kasus paling terkenal melibatkan seorang pengusaha parkir di Kebayoran Baru yang ditangkap pada 15 April 2026 karena menagih lebih dari Rp5 juta dari 200 kendaraan dalam satu hari.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, uang yang telah diterima harus dikembalikan penuh kepada pemilik kendaraan, serta pengelola dikenai denda administratif.

Pendapat publik di media sosial menunjukkan dukungan kuat terhadap penegakan hukum, dengan mayoritas netizen menilai praktik penarikan uang parkir sebagai tindakan tidak adil.

Beberapa organisasi konsumen, seperti Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia, mengajukan petisi kepada DPR untuk memperketat regulasi parkir komersial.

Di tingkat nasional, RUU Pengelolaan Lahan dan Parkir (RUU PLP) sedang dibahas, mengusulkan sanksi pidana maksimal tiga tahun bagi pelaku penarikan uang parkir ilegal.

Analisis ekonomi menunjukkan kerugian potensial bagi pemilik kendaraan mencapai Rp250 miliar per tahun akibat praktik parkir ilegal.

Para ahli menilai bahwa solusi jangka panjang memerlukan integrasi sistem pembayaran digital yang terhubung dengan otoritas kota.

Penerapan QR Code parkir resmi telah diuji coba di Kota Bandung, dengan tingkat kepatuhan mencapai 85% dalam tiga bulan pertama.

Namun, keberhasilan tersebut masih bergantung pada sinergi antara pemerintah, penyedia layanan, dan masyarakat.

Secara hukum, penarikan uang parkir tanpa hak dapat dikenakan pasal 406 KUHP tentang penipuan, jika terbukti mengelabui pihak lain.

Kasus terbaru pada 20 April 2026 di Surabaya menunjukkan pengelola parkir ditangkap karena memanipulasi data tarif melalui aplikasi palsu.

Pihak kepolisian mengamankan bukti digital, termasuk rekaman video CCTV yang memperlihatkan penagihan paksa kepada pengendara.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai tindakan tersebut melanggar hak atas kebebasan bergerak dan perlindungan properti.

Berita ini mencerminkan upaya bersama antara lembaga penegak hukum, regulator, dan masyarakat untuk menertibkan ruang publik.

Dengan regulasi yang lebih ketat dan edukasi publik, diharapkan praktik menarik uang parkir di lahan orang lain dapat diminimalisir secara signifikan.

Pengawasan berkelanjutan oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan akan menjadi kunci dalam menegakkan kepatuhan di masa depan.

Sejauh ini, belum ada laporan penurunan kasus setelah penerapan peraturan baru, namun optimisme tetap tinggi di kalangan pihak berwenang.

Pengembangan aplikasi pemantauan lahan parkir oleh startup lokal menjanjikan transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik.

Kesimpulannya, tindakan menarik uang parkir di lahan orang lain tidak hanya melanggar hukum perdata, namun juga bertentangan dengan prinsip syariah dan hak konstitusional, sehingga perlu penegakan yang tegas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.