Media Kampung – 08 April 2026 | KPK melanjutkan pemeriksaan maraton terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023‑2024. Pada Selasa 7 April 2026, lima biro travel haji dipanggil ke Gedung Merah Putih untuk menjadi saksi.

Biro yang dipanggil meliputi PT Agas Khaera Muti Hanana (direktur Sri Agung Nurhayati), PT Al Amin Mulia Lestari (direktur Unang Abdul Fatah), PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan PT Edipeni Travel (direktur Christ Maharani Handayani), PT Al Haadi Ziarah Ampel (direktur Suwartini), serta PT Alhijaz Indowisata (direktur Dwi Puji Hastuti). Masing‑masing bertanggung jawab atas penyediaan paket haji kepada jamaah.

Pemeriksaan sebelumnya pada 6 April melibatkan tiga pengusaha travel, yaitu Manajer Operasional PT Adzikra, Ali Farihin; General Manager PT Aero Globe Indonesia, Ahmad Fauzan; dan Direktur Utama PT Afiz Nurul Qolbi, Eko Martino Wafa Afizputro.

KPK juga mengirimkan surat panggilan kepada bos PT Gema Shafa Marwa Tours dan PT Abdi Ummat Wisata, namun keduanya belum hadir dan jadwal akan diatur ulang.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menelusuri proses pengisian kuota haji tambahan serta potensi keuntungan ilegal yang diduga mencapai Rp 40,8 miliar.

Dalam konteks yang lebih luas, KPK telah menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Kedua tersangka tersebut dituduh menerima uang tunai dari mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), untuk memuluskan penambahan kuota haji khusus.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Ismail Adham memberi Gus Alex uang sebesar 30.000 dolar AS serta 5.000 dolar AS dan 16.000 SAR kepada Dirjen PHU Kementerian Agama, Hilman Latief.

Asrul Azis Taba diduga menyalurkan dana sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex, yang kemudian didistribusikan ke delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berafiliasi dengan Kesthuri, menghasilkan keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada tahun 2024.

Penyidik menegaskan bahwa praktik ini melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHP yang relevan.

KPK belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan diangkat terhadap lima bos biro travel yang dipanggil pada 7 April, namun menegaskan bahwa proses penyelidikan akan berlanjut hingga semua fakta terungkap.

Kasus ini menambah tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki mekanisme alokasi kuota haji dan memperkuat pengawasan terhadap peran travel dalam proses penyaluran kuota, sambil menunggu hasil penyidikan yang diharapkan dapat memberi kejelasan hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.