Media Kampung – 07 April 2026 | Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, menyatakan keprihatinannya karena Boeing dan Airbus diminta menyiapkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam proses pengadaan pesawat kepresidenan.

Menurut Setya, permintaan dokumen tersebut tidak relevan mengingat kedua produsen merupakan perusahaan asing yang tidak beroperasi secara tradisional di Indonesia.

Pengadaan pesawat presiden dilakukan lewat negosiasi langsung dengan Boeing dan Airbus karena sedikitnya produsen yang dapat menyediakan platform yang diminta.

Setelah proses penawaran formal, kedua perusahaan tidak mengajukan penawaran secara langsung, melainkan melalui perantara atau makelar yang ditunjuk pemerintah.

Setya menambahkan, penggunaan makelar menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan potensi konflik kepentingan dalam tender publik.

Kasus ini terungkap pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, di mana Nadiem Makarim dan rekan-rekannya dituduh merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Sidang tersebut menyoroti pola praktik tender yang serupa, yakni melibatkan pihak ketiga yang tidak jelas identitasnya.

Setya mengingatkan bahwa standar dokumentasi seperti SIUP dan NPWP biasanya diberlakukan pada pelaku usaha domestik, bukan pada produsen internasional.

Ia menegaskan bahwa regulasi harus disesuaikan dengan konteks global agar tidak menghambat proses pengadaan strategis.

Di luar Indonesia, Airbus terus memperkuat posisi teknologinya, salah satunya melalui inovasi pada Airbus A350 yang menjaga tekanan kabin pada ketinggian 35.000 kaki.

Teknologi cabin pressure A350 menggunakan sistem evolusi yang memanfaatkan material komposit serat karbon untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan penumpang.

Sementara itu, Airbus juga terlibat dalam proyek helikopter medis di Nigeria, di mana Menteri Kesehatan Muhammad Ali Pate mengunjungi fasilitas di Lyon untuk meninjau helikopter darurat.

Pate menekankan pentingnya integrasi helikopter Airbus ke dalam sistem respon medis nasional untuk mempercepat penanganan kasus kritis di daerah terpencil.

Kerja sama antara Nigeria dan Airbus mencakup rencana pembangunan jaringan darurat udara yang melibatkan otoritas penerbangan sipil dan militer.

Proyek ini diharapkan dapat menurunkan angka mortalitas akibat trauma dan penyakit mendadak di wilayah dengan akses rumah sakit terbatas.

Di sisi lain, Air Canada memperluas jaringan penerbangan ke Kepulauan Canaria dan Amerika Latin dengan memanfaatkan Airbus A321XLR dan A220.

Pesawat A321XLR menawarkan jangkauan panjang dengan biaya operasional rendah, cocok untuk rute liburan jarak jauh yang sebelumnya tidak menguntungkan.

Penerapan A220 pada rute domestik memperkuat efisiensi bahan bakar dan menurunkan emisi karbon, sejalan dengan kebijakan keberlanjutan maskapai.

Penggunaan dua tipe pesawat Airbus ini mencerminkan tren industri penerbangan global yang beralih ke platform efisien dan ramah lingkungan.

Pengembangan teknologi Airbus tidak hanya terbatas pada pesawat komersial, tetapi juga mencakup solusi darurat medis dan kemampuan operasi di ketinggian ekstrem.

Hal ini menegaskan peran Airbus sebagai pemain utama dalam berbagai segmen aviasi, baik sipil maupun militer.

Kembali ke Indonesia, LKPP menegaskan komitmennya untuk meninjau prosedur tender agar lebih selaras dengan standar internasional.

Setya mengusulkan revisi kebijakan yang memudahkan partisipasi perusahaan multinasional tanpa mengorbankan akuntabilitas.

Pemerintah juga berupaya memperkuat mekanisme pengawasan terhadap perantara yang terlibat dalam proses pengadaan strategis.

Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi serupa yang terjadi pada kasus laptop Chromebook.

Pengawasan yang lebih ketat diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran negara.

Di tingkat internasional, Airbus terus meluncurkan inovasi pada sistem tekanan kabin dan struktur pesawat untuk menurunkan konsumsi bahan bakar.

Inovasi tersebut mendukung upaya industri penerbangan global dalam mengurangi dampak lingkungan.

Dengan demikian, perkembangan Airbus mencakup aspek teknis, operasional, dan layanan darurat, memperluas kontribusinya pada sektor transportasi dunia.

Kasus NPWP pada Boeing dan Airbus menyoroti perlunya regulasi yang fleksibel namun tetap menjaga integritas proses pengadaan.

Semua pihak diharapkan dapat berkolaborasi untuk menciptakan mekanisme tender yang efisien, transparan, dan sesuai standar internasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.