Media Kampung – 06 April 2026 | Pada sidang DPR yang membahas pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, ahli IT Mujiono menyatakan bahwa harga satuan Rp 6 juta jauh di atas nilai pasar. Pernyataan tersebut menjadi sorotan utama dalam rapat yang dipimpin oleh komisi pemberantasan korupsi.

Sidang tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPPS) DPR RI untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam proses lelang perangkat pendidikan. Fokus utama rapat adalah menilai kesesuaian harga dengan standar pasar dan prosedur yang berlaku.

Mujiono, konsultan senior dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di bidang infrastruktur TI, pernah memberikan nasihat kepada beberapa lembaga pemerintah terkait pemilihan perangkat keras. Keahliannya dianggap relevan untuk menilai kelayakan harga dalam kasus ini.

Perangkat yang dibeli adalah Chromebook 310 bersertifikat Google, dilengkapi prosesor Intel Celeron N4020, RAM 4 GB, dan penyimpanan SSD 64 GB, spesifikasi yang umum dipakai untuk keperluan pendidikan. Spesifikasi tersebut tidak memerlukan biaya tambahan sebesar Rp 2,5 juta per unit.

Mujiono menyoroti adanya biaya “layanan” tambahan dalam kontrak yang tidak dirinci secara jelas, sehingga menambah total nilai transaksi secara signifikan. Ketidakjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang transparansi anggaran.

“Harga Rp 6 juta per unit tidak realistis bila dibandingkan dengan harga pasar yang jauh lebih rendah,” kata Mujiono dalam kesaksiannya. Ia menegaskan bahwa selisih harga seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara teknis.

Seorang juru bicara Kementerian Pendidikan menolak memberikan komentar langsung, namun menyatakan bahwa proses pengadaan telah mengikuti regulasi yang ada. Pernyataan tersebut belum menjawab kritik tentang mekanisme penetapan harga.

Jaksa Penuntut Umum telah membuka penyelidikan pendahuluan untuk menilai kemungkinan adanya kolusi antara pemasok dan pejabat terkait. Penyidikan ini mencakup audit dokumen lelang serta verifikasi harga pasar.

Kasus serupa pernah muncul pada pengadaan peralatan e‑learning sebelumnya, menambah kekhawatiran publik terhadap transparansi belanja teknologi di sektor pendidikan. Pengalaman tersebut menjadi latar belakang penting bagi penyelidikan saat ini.

Jika selisih Rp 2,5 juta per unit berlaku untuk 100.000 unit yang dibeli, potensi kerugian negara dapat mencapai Rp 250 miliar. Angka tersebut menimbulkan tekanan pada anggaran pendidikan yang sudah terbatas.

Kementerian Pendidikan mengumumkan rencana peninjauan kembali semua kontrak ICT yang sedang berjalan untuk memastikan kesesuaian dengan mekanisme benchmark harga. Upaya ini dimaksudkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Mujiono menyarankan penggunaan platform e‑procurement yang kompetitif serta verifikasi independen terhadap harga sebelum penandatanganan kontrak. Rekomendasi tersebut diharapkan memperkuat akuntabilitas dalam pengadaan publik.

Sidang lanjutan dijadwalkan minggu depan, dan hasilnya diperkirakan akan memengaruhi kebijakan pengadaan teknologi pendidikan di masa mendatang. Keputusan akhir dapat menetapkan standar baru bagi seluruh kementerian.

Jika temuan penyalahgunaan anggaran terbukti, pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai Undang‑Undang KPK. Masyarakat dan lembaga pengawas menuntut akuntabilitas lebih kuat dalam pengadaan teknologi pendidikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.