Media Kampung – 06 April 2026 | Jaksa Agung Republik Indonesia menggelar pemeriksaan intensif terhadap Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, serta sejumlah jaksa penuntut terkait kasus videografer Amsal Sitepu.
Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejagung Jakarta pada malam 4 April 2026, menandai babak baru dalam penyelidikan yang telah memicu sorotan luas.
Tim intelijen Kejagung menyatakan tujuan utama adalah menilai profesionalitas dan kepatuhan prosedur hukum para pejabat yang terlibat.
Sebelumnya, Kepala Kejari Karo dan jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan telah “diamankan” oleh tim intelijen pada malam yang sama.
Penahanan tersebut bukan berarti tuduhan kriminal, melainkan langkah administratif untuk memfasilitasi klarifikasi dan eksaminasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses ini tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi internal akan diberikan,” kata Anang dalam konferensi pers yang dikutip oleh ANTARA pada 6 April 2026.
Anang menambahkan bahwa hasil pemeriksaan akan dilaporkan secara transparan kepada pihak terkait, termasuk Komisi III DPR RI.
Desakan DPR datang setelah rapat dengar pendapat pada 2 April 2026, di mana Ketua Komisi III, Habiburokhman, menuntut evaluasi total terhadap Kejari Karo.
Habiburokhman memberi tenggat waktu satu bulan bagi Kejagung untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai temuan dan rekomendasi.
Permintaan tersebut sejalan dengan keprihatinan publik yang menganggap penanganan kasus Amsal Sitepu kurang akuntabel.
Amsal Sitepu, seorang videografer, menuduh adanya penyalahgunaan wewenang dan manipulasi bukti oleh jaksa Karo.
Tuduhan itu memicu protes di media sosial dan menimbulkan pertanyaan tentang independensi proses peradilan di Sumatera Utara.
Kejagung menanggapi dengan mengirim tim intelijen ke Jakarta untuk mengaudit seluruh rangkaian prosedur penanganan kasus tersebut.
Tim audit mencakup pemeriksaan dokumen, rekaman percakapan, serta wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat.
Selain Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Wira Arizona, salah satu Jaksa Penuntut Umum, juga menjadi subjek pemeriksaan.
Wira Arizona, yang sebelumnya memimpin penyidikan, dinyatakan akan memberikan keterangan lengkap di Jakarta.
Pihak Kejari Karo belum memberikan komentar resmi mengenai status penahanan atau jadwal pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, masyarakat Karo menunggu kejelasan hasil penyelidikan untuk menilai kembali kepercayaan terhadap lembaga peradilan daerah.
Pengamat hukum menilai bahwa tindakan Kejagung mencerminkan upaya memperbaiki citra institusi di tengah tekanan politik.
“Langkah ini dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam menanggapi kritik publik secara konstruktif,” ujar seorang analis independen.
Namun, beberapa kritikus mengingatkan bahwa proses internal harus diikuti oleh transparansi penuh agar tidak menimbulkan kecurigaan baru.
Kejagung menegaskan bahwa semua temuan akan dipublikasikan setelah verifikasi akhir, dan akan ada mekanisme pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan.
Jika terbukti ada pelanggaran prosedural, sanksi administratif atau disiplin dapat dijatuhkan sesuai peraturan internal Kejagung.
Kasus ini juga menambah beban agenda reformasi peradilan yang telah menjadi fokus utama pemerintah sejak awal tahun 2026.
Reformasi tersebut mencakup penyederhanaan proses hukum, peningkatan akuntabilitas, serta penguatan mekanisme pengawasan internal.
Pemerintah berharap bahwa penyelesaian kasus Amsal Sitepu dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Sebagai penutup, Kejagung mengingatkan semua pihak untuk menunggu hasil resmi sebelum menyebarkan spekulasi lebih lanjut.
Proses pemeriksaan diperkirakan selesai dalam kurun waktu satu bulan, sesuai batas waktu yang ditetapkan DPR.
Hasil akhir akan menjadi acuan bagi langkah selanjutnya, baik bagi pejabat yang terlibat maupun bagi kebijakan peradilan nasional.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan