Media Kampung – 06 April 2026 | Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Dr. Richard Lee selama 40 hari, terhitung sejak 26 Maret hingga 5 Mei 2026.

Dr. Lee ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk perawatan kecantikan, setelah penyelidikan atas praktik penjualan yang dianggap menyesatkan.

Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan perpanjangan penahanan bertujuan menjaga kelancaran proses penyidikan.

Penahanan tambahan diberikan karena masih diperlukan waktu untuk mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa jaringan distribusi produk yang diduga melanggar regulasi.

Pada hari yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap operasi pembuatan uang palsu di Bogor, Jawa Barat.

Baru-baru ini polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai total Rp620 juta, yang diproduksi secara massal dan disebar ke sejumlah wilayah.

Satu tersangka berinisial MP berhasil diamankan di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 30 Maret 2026.

AKBP Robby Syahfery, Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan langkah penting dalam memutus rantai distribusi uang palsu.

Barang bukti uang palsu dan peralatan produksi dipresentasikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 1 April, menegaskan transparansi penyelidikan.

Selain itu, empat pekerja tewas dan tiga lainnya mengalami sesak napas setelah menghirup gas dari tabung air pada proyek konstruksi di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Kejadian tersebut menewaskan para pekerja secara tiba-tiba, memicu penyelidikan lebih lanjut mengenai prosedur keselamatan di lokasi kerja.

Polres Jakarta Selatan mengamankan TKP, memasang garis polisi, dan melakukan olah TKP di tempat untuk mengidentifikasi sumber kebocoran gas.

Kasus kekerasan seksual antara paman berinisial MH (43) dan keponakan NPA (15) di Kebayoran Baru kini dialihkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik melaporkan bahwa perkara tersebut telah mencapai tahap P21 dan akan dilanjutkan ke tahap II pada 2 April 2026.

AKBP Mohamad Iskandarsyah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa intervensi eksternal.

Sementara itu, persidangan Direktur Utama Terra Drone terkait kebakaran ruko yang menelan 22 korban jiwa pada Desember 2025 sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang terakhir menampilkan pemeriksaan saksi, dan pengadilan dijadwalkan melanjutkan proses pada minggu depan.

Serangkaian peristiwa kriminal ini menandai peningkatan intensitas penegakan hukum di wilayah Jabodetabek selama seminggu terakhir.

Kepala Kepolisian Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan komitmen institusi untuk menindak tegas semua pelaku, baik di bidang ekonomi maupun keamanan publik.

Dengan penahanan yang diperpanjang, penangkapan tersangka uang palsu, serta penyelidikan kasus kematian dan kekerasan, otoritas berharap minggu berikutnya dapat menurunkan angka kriminalitas secara signifikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.