Media Kampung – 06 April 2026 | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuntut penyelidikan resmi atas ledakan yang menimpa prajurit TNI di Lebanon, menyatakan hal itu dapat masuk dalam kategori kejahatan perang bila terbukti disengaja.

Ledakan terjadi di kawasan Beirut pada hari Rabu, menyebabkan sejumlah anggota TNI yang tengah melaksanakan tugas misi penjaga perdamaian mengalami luka-luka.

Juru bicara PDIP menegaskan bahwa bila serangan terbukti ditujukan secara sengaja, maka pelaku dapat dikenai sanksi berat sesuai hukum humaniter internasional.

Partai tersebut meminta Kementerian Pertahanan serta Komisi I DPR untuk berkoordinasi dengan kedutaan Indonesia di Beirut dalam rangka mengumpulkan bukti dan menyusun laporan penyelidikan.

Pemerintah Indonesia sejak 2022 menempatkan pasukan TNI sebagai bagian dari misi Multinational Force yang mendukung stabilitas keamanan di Lebanon pasca konflik regional.

Pasukan TNI beroperasi bersama pasukan PBB dan militer lokal dalam menjaga keamanan publik serta melindungi warga sipil di area yang rawan konflik.

Ledakan itu menimbulkan luka pada beberapa prajurit, termasuk cedera ringan hingga luka berat, namun tidak ada laporan korban jiwa.

Kementerian Pertahanan menanggapi permintaan PDIP dengan menyatakan bahwa tim investigasi telah dibentuk dan proses pengumpulan fakta sedang berjalan.

Ahli hukum internasional mengingatkan bahwa serangan terhadap personel militer yang tidak terlibat dalam pertempuran dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Konvensi Jenewa.

PDIP menekankan pentingnya akuntabilitas dan menolak segala bentuk intimidasi atau tekanan terhadap personel TNI yang sedang menjalankan tugas di luar negeri.

Isu penyelidikan ini menambah ketegangan diplomatik antara Indonesia dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas ledakan tersebut.

Pengamat internasional mencatat bahwa situasi keamanan di Lebanon masih rapuh, dengan risiko serangan sporadis yang mengancam pasukan perdamaian.

Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi warga negara serta menegakkan hukum internasional dalam menanggapi setiap pelanggaran.

PDIP menunggu hasil penyelidikan resmi dan menegaskan bahwa jika terbukti sebagai kejahatan perang, pelaku akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.