Media Kampung – 04 April 2026 | Perdebatan mengenai poligami kembali mengemuka di ruang publik, terutama setelah sejumlah dalil agama dikutip untuk membenarkan praktik tersebut. Namun, di balik argumen normatif, suara perempuan yang menanggung beban nyata sering terabaikan.

Para pendukung menyoroti ayat‑ayat Al‑Quran yang memperbolehkan seorang pria memiliki hingga empat istri dengan syarat keadilan. Penafsiran ini kerap disederhanakan menjadi izin formal tanpa menilai kemampuan mengimplementasikan keadilan secara substantif.

Di Indonesia, poligami tidak dapat dilaksanakan secara otomatis; suami harus memperoleh izin pengadilan yang menilai kemampuan finansial dan keadilan terhadap istri‑istri serta anak. Regulasi ini bertujuan melindungi pihak yang paling rentan, terutama perempuan dan anak.

Azra Qiwamil Qisthi Harahap, mahasiswa Magister UIN Sunan Kalijaga, menegaskan, “Poligami tidak bisa berhenti pada kata boleh; harus disertai keadilan yang nyata.”

Persyaratan pengadilan meliputi bukti kemampuan membiayai semua istri secara setara, serta jaminan tidak menimbulkan perselisihan yang merugikan keluarga. Tanpa pemenuhan ini, izin dapat ditolak atau dicabut.

Meskipun ada mekanisme legal, banyak kasus tetap dijalankan secara tertutup melalui nikah siri atau tanpa sepengetahuan istri pertama. Praktik semacam itu mengabaikan prosedur negara dan menambah risiko penyalahgunaan.

Bagi perempuan yang menjadi korban, luka tidak hanya berupa persaingan suami, melainkan rasa dikhianati, kehilangan rasa aman, dan tekanan untuk bersabar. Kondisi psikologis ini dapat berujung pada depresi atau isolasi sosial.

Dari sisi ekonomi, pembagian nafkah menjadi lebih kompleks; sebagian istri melaporkan penurunan pendapatan rumah tangga dan kesulitan membiayai pendidikan anak. Ketidakpastian finansial memperburuk ketidaksetaraan gender dalam rumah tangga.

Stigma sosial juga muncul ketika komunitas menilai perempuan yang menolak poligami sebagai tidak taat atau lemah iman. Tekanan ini sering memaksa mereka menerima keadaan meski menimbulkan penderitaan.

Islam menekankan keadilan sebagai prasyarat utama poligami; jika tidak dapat dipastikan, praktik tersebut tidak dibenarkan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan banyak suami gagal memenuhi standar keadilan yang dimaksud.

Para ulama kontemporer menegaskan bahwa keadilan tidak dapat diukur secara kuantitatif semata, melainkan mencakup perhatian emosional dan hak atas keputusan bersama. Kegagalan memenuhi hal ini menjadi titik kritis dalam penerapan hukum agama.

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi poligami bukan penolakan terhadap teks agama, melainkan upaya mengintegrasikan nilai keadilan ke dalam sistem hukum negara. Penegakan izin pengadilan diharapkan mengurangi potensi penindasan.

Lembaga swadaya masyarakat aktif memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi perempuan yang terjebak dalam pernikahan poligami tanpa keadilan. Upaya edukasi publik juga diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran akan hak keluarga.

Para aktivis menuntut agar diskusi publik tidak hanya berpusat pada dalil, melainkan melibatkan pengalaman perempuan secara langsung. Pendekatan inklusif diharapkan memperkaya kebijakan dengan perspektif yang lebih manusiawi.

Akhirnya, meskipun dalil agama tetap menjadi landasan, kenyataan menunjukkan bahwa poligami sering menimbulkan luka lebih besar bagi perempuan daripada manfaat yang diharapkan. Evaluasi kebijakan harus menempatkan keadilan dan perlindungan sebagai prioritas utama.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.