Media Kampung – 03 April 2026 | TNI AL menolak tuduhan bahwa mereka mengintimidasi keluarga korban peluru nyasar pada latihan militer di Gresik.
Insiden terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 10.00 WIB ketika dua siswa SMPN 33 Gresik, Darrell Fausta Hamdani dan temannya Renheart, berada di musala sekolah untuk sosialisasi.
Peluru yang diduga berasal dari Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya, menembus tangan kiri Darrell sehingga membutuhkan pen, sementara peluru lain menancap di jaringan lemak punggung kanan bawah Renheart.
Kedua korban langsung dilarikan ke RS Siti Khodijah Sidoarjo untuk penanganan medis.
Pada hari kejadian, empat batalyon Marinir—Zeni, Angmor, POM, dan Taifib—sedang melaksanakan latihan tembak di sekitar 2,3 km dari sekolah.
TNI AL mengirimkan perwakilan ke rumah keluarga, menyampaikan permintaan maaf, menjanjikan pertanggungjawaban penuh, dan mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa dipublikasikan.
Ibu korban, Dewi Murniati, menolak tawaran itu dan melaporkan bahwa proses medis anaknya terhambat 35 menit karena perdebatan tentang penggunaan kamar VIP B di rumah sakit.
Dewi juga mengklaim bahwa seorang mayor TNI AL datang pada malam hari, menuntut pengembalian peluru dan selongsongnya, serta memberi kesan tekanan kepada keluarga.
Keluarga mengajukan somasi pada Januari 2026, menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp300 juta dan ganti rugi immateriil Rp1,5 miliar serta enam poin tuntutan termasuk permohonan maaf resmi dan perawatan psikologis.
Mediasi yang dijadwalkan pada 7 dan 14 Januari 2026 tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga pihak keluarga melanjutkan upaya hukum.
Juru bicara TNI AL menegaskan bahwa tidak ada tindakan intimidasi, menambahkan bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai protokol, dan menekankan komitmen untuk memberikan perawatan medis serta kompensasi yang wajar.
Marinir menegaskan masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan asal peluru, namun tetap menyediakan biaya operasi dan perawatan lanjutan kepada korban.
Kasus ini menambah kekhawatiran publik mengenai keamanan latihan militer di wilayah padat penduduk, dan memicu panggilan dari organisasi hak asasi manusia untuk peningkatan transparansi.
Pemerintah daerah Gresik berjanji mengkaji ulang zona aman latihan dan berkoordinasi dengan TNI untuk mencegah kejadian serupa.
Hingga kini, kedua korban masih menjalani rehabilitasi, dan keluarga terus menuntut keadilan serta kompensasi yang memadai.
TNI AL tetap berpegang pada posisi bahwa tuduhan intimidasi tidak berdasar, sambil membuka jalur dialog dengan pihak keluarga dan lembaga terkait.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan