Media Kampung – 03 April 2026 | Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menandatangani petisi yang menolak perampasan Hotel Sultan dan menuntut penyelesaian sengketa lahan secara adil.
Petisi berjudul “Tolak Perampasan Hotel Sultan” diluncurkan pada Rabu, 1 April 2026, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional.
JK menekankan bahwa penyelesaian harus melalui dialog, bukan keputusan sepihak, agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pemilik dan masyarakat.
Ia menambah, “Masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak. Harus ada dialog yang adil agar tidak merugikan semua pihak.”
Petisi tersebut juga ditandatangani oleh Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, dan Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco.
Hamdan Zoelva menegaskan bahwa petisi bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan membuka ruang dialog dengan pemerintah.
Lima poin utama petisi menolak perampasan tanpa dasar hukum, pembatasan usaha, penetapan kawasan HPL sepihak, serta menuntut proses pengambilalihan dengan ganti rugi yang sah.
Poin pertama menolak segala bentuk perampasan Hotel Sultan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Poin kedua menolak pembatasan usaha dan pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Poin ketiga menolak penetapan kawasan sebagai HPL tanpa dasar hukum yang jelas.
Poin keempat menegaskan bahwa pengambilalihan oleh negara harus melalui mekanisme hukum dan memberikan kompensasi kepada pemilik yang sah.
Poin kelima menolak intervensi kekuasaan terhadap proses hukum dan eksekusi tanpa putusan pengadilan yang mengikat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Maret 2026 melakukan konstatering data objek sengketa sebagai langkah awal eksekusi lahan Hotel Sultan.
Konstatering tersebut dihadiri oleh perwakilan PN Jakarta Pusat, Kementerian Sekretariat Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Kementerian ATR/BPN, serta aparat kepolisian.
Langkah ini menandai intensifikasi upaya eksekusi yang masih dipertanyakan keabsahannya oleh para pihak terkait.
JK memperingatkan bahwa penyelesaian yang tidak adil dapat menurunkan kepercayaan publik dan berdampak pada iklim usaha nasional.
Ia menambahkan, “Kalau tidak diselesaikan dengan adil, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan berdampak pada iklim usaha.”
Para penandatangan petisi menegaskan bahwa kepastian hukum adalah prasyarat bagi investasi dan pengembangan kawasan GBK.
Sampai saat ini pemerintah belum memberikan respons resmi terhadap petisi maupun proses konstatering yang sedang berlangsung.
Observasi para analis hukum menunjukkan bahwa tanpa keputusan pengadilan yang final, eksekusi lahan dapat melanggar prinsip negara hukum.
Situasi ini menuntut mediasi yang melibatkan pemilik Hotel Sultan, pemerintah, dan pihak pengelola GBK untuk mencapai solusi yang berimbang.
Dengan tekanan publik yang meningkat, langkah selanjutnya akan bergantung pada kemampuan semua pihak untuk berunding secara terbuka.
Jika dialog terbuka tercapai, diharapkan sengketa Hotel Sultan dapat diselesaikan tanpa mengorbankan kepastian hukum dan kepentingan ekonomi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan