Media Kampung – 01 April 2026 | Tentara Nasional Indonesia mengirimkan surat resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi pemeriksaan saksi korban penyiraman air keras, Andrie Yunus.
Surat tersebut menegaskan bahwa Andrie berada di bawah perlindungan LPSK, sehingga koordinasi pemeriksaan harus melalui lembaga tersebut.
Pemeriksaan awal dijadwalkan pada 19 Maret, namun ditunda karena dokter menolak mengizinkan Andrie keluar rumah sakit atas pertimbangan kesehatan.
Setelah penundaan, pada 25 Maret LPSK mengirimkan balasan yang menyatakan kesiapan mendampingi proses pemeriksaan di rumah sakit.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa proses penyidikan akan berjalan lebih cepat dengan dukungan LPSK.
Empat anggota Badan Intelijen Strategis TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras telah resmi dinyatakan tersangka dan ditahan sejak 18 Maret di instalasi tahanan militer.
Para tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES, berada di bawah pengawasan Pomdam Jaya Guntur.
Di sisi lain, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melaporkan bahwa Andrie Yunus masih dirawat intensif di ruang High Care Unit (HCU) RSCM lebih dari dua minggu.
Perawatan di HCU difokuskan pada luka bakar serius dan kerusakan pada mata, dengan prosedur medis yang melekat dan intensif.
Ketua Badan Pengurus KontraS, Indria Fernida, menjelaskan bahwa kunjungan hanya diizinkan bagi keluarga inti dan koordinator KontraS karena risiko infeksi.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR pada 31 Maret, anggota DPR Habiburokhman menuntut LPSK menanggung seluruh biaya pengobatan Andrie di RSCM.
Habiburokhman menegaskan bahwa Andrie berhak mendapatkan perawatan medis terbaik tanpa hambatan anggaran.
Ia menambahkan bahwa LPSK telah mengalokasikan anggaran khusus untuk menutup biaya perawatan Andrie.
DPR juga meminta Polda Metro Jaya memberikan pengawalan fisik kepada Andrie dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.
Koordinasi antara Polda, LPSK, dan TNI dianggap penting untuk menjamin keamanan dan hak korban.
Indria Fernida menegaskan bahwa LPSK tidak hanya mendampingi secara hukum, tetapi juga memastikan biaya perawatan terpenuhi.
Ia menyatakan bahwa dukungan LPSK merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk melindungi saksi dan korban kekerasan.
Komisi III DPR menekankan bahwa rekomendasi mereka bersifat mengikat dan harus segera diimplementasikan.
Pimpinan Komisi III DPR juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap Andrie termasuk pengawalan, perawatan medis, dan keamanan keluarga.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melaporkan bahwa penyidik masih mengumpulkan keterangan dari saksi lain selain Andrie.
Tim penyidik berupaya mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam insiden penyiraman air keras pada 12 Maret.
Kasus ini memicu sorotan publik karena melibatkan aparat militer yang menargetkan aktivis hak asasi manusia.
Organisasi hak asasi manusia domestik menilai bahwa penanganan kasus harus transparan dan akuntabel.
LPSK menegaskan komitmennya untuk terus memantau kondisi kesehatan Andrie dan memberikan dukungan hukum yang diperlukan.
Dalam pernyataannya, LPSK menambahkan bahwa biaya pengobatan akan diatur sesuai kebutuhan medis yang terus berkembang.
Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menyatakan akan mendukung proses hukum yang adil dan tidak memihak.
Namun, pihak militer menolak tuduhan adanya perintah resmi untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap aktivis.
Pengamat politik menilai bahwa tekanan DPR dan publik dapat mempercepat proses penyidikan dan penuntutan.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang prosedur penggunaan air keras oleh personel militer dalam penanganan demonstrasi.
Beberapa ahli hukum menilai bahwa penyiraman air keras dapat melanggar standar hak asasi manusia jika tidak proporsional.
Sejauh ini, belum ada keputusan pengadilan terkait tuduhan terhadap empat tersangka militer.
Pengadilan militer diharapkan akan memproses kasus ini setelah pemeriksaan saksi selesai.
Andrie Yunus, korban utama, masih berada di ruang HCU dan tidak dapat dijenguk oleh pihak luar selain keluarga.
Kondisinya dinyatakan masih “tidak baik-baik saja” oleh tim medis, meskipun perawatan intensif terus berlanjut.
Komisi III DPR menutup rapat dengan menekankan pentingnya penyelesaian medis dan hukum secara bersamaan.
Dengan dukungan LPSK, DPR, dan lembaga medis, diharapkan Andrie dapat menerima perawatan optimal serta keadilan yang layak.
Kasus ini tetap menjadi fokus utama dalam agenda hak asasi manusia Indonesia ke depan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan