Media Kampung – 29 Maret 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan perpanjangan batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi hingga 30 April 2026, menambahkan satu bulan dari batas semula 31 Maret. Keputusan diambil karena bertepatan dengan libur Lebaran dan gangguan pada sistem CoreTax.
Sistem CoreTax, platform utama pelaporan pajak daring, dilaporkan mengalami “muter‑muter” atau loading lama yang menghambat akses wajib pajak. Purbaya menyebut bahwa kendala teknis bukan semata bug, melainkan dipicu oleh intervensi oknum internal Kementerian Keuangan.
Dalam penjelasan di Kantor Kementerian Keuangan pada 25 Maret, Purbaya menegaskan bahwa sebagian pengguna melaporkan aplikasi “muter‑muter” berulang kali meski sebelumnya masalah sudah teratasi. Ia menambahkan, bila sistem tidak stabil, perpanjangan batas waktu menjadi langkah logis.
Menteri menuduh adanya pihak yang secara diam‑diam mengontrak kembali vendor yang sebelumnya diberhentikan karena layanan lambat. Purbaya menegaskan, “Ada yang kontrak dengan satu vendor yang sudah kita berhentikan karena lelet servicenya, dimasukkan lagi diam‑diam.”
Purbaya berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas pelaku, meski hingga kini belum ada yang mengaku sebagai pelaku. Penanganan internal ini diharapkan dapat mencegah gangguan serupa di masa mendatang.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa hingga 26 Maret 2026, terdapat 16.963.643 akun yang telah mengaktivasi CoreTax. Aktivasi terbagi antara wajib pajak orang pribadi (15,9 juta) dan badan usaha serta instansi pemerintah.
Dari total aktivasi, hanya setengahnya yang sudah melaporkan SPT Tahunan, yaitu 9.131.427 laporan. Mayoritas laporan berasal dari wajib pajak pribadi berstatus karyawan, yakni 8.196.513, sementara non‑karyawan mencatat 924.443 laporan.
Laporan badan usaha berjumlah 190.691 dalam mata uang rupiah dan 138 dalam dolar AS, dengan tambahan 1.621 laporan badan dengan tahun buku berbeda serta 21 laporan dalam dolar. Angka ini menandakan masih banyak wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban.
Pemerintah menegaskan sanksi administrasi tetap berlaku bagi yang melaporkan lewat, yaitu denda Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan usaha. Oleh karena itu, perpanjangan batas waktu tidak menghilangkan konsekuensi keterlambatan.
Analis perpajakan menilai keputusan perpanjangan mencerminkan responsivitas pemerintah terhadap masalah operasional, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan infrastruktur digital negara. Mereka mengingatkan pentingnya kepastian hukum dan transparansi dalam kebijakan fiskal.
Undang‑Undang KUP menetapkan batas pelaporan akhir Maret sebagai norma hukum, sehingga perubahan harus didukung regulasi menteri atau keputusan resmi yang dipublikasikan. Tanpa landasan hukum yang kuat, kebijakan teknis dapat menurunkan kepercayaan wajib pajak.
Pakar keamanan siber menyoroti risiko yang timbul bila vendor yang pernah dibebaskan kembali terlibat, termasuk potensi kebocoran data dan kerentanan sistem. Mereka menyarankan audit independen serta penguatan prosedur pengadaan teknologi publik.
DJP telah meluncurkan CoreTax Form untuk wajib pajak dengan status nihil serta panduan aktivasi mandiri, sebagai upaya memudahkan pelaporan meski sistem utama masih dalam perbaikan. Edukasi pengguna menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan sukarela.
Observasi media mengindikasikan bahwa perpanjangan batas waktu dapat menunda penerimaan pajak pada kuartal pertama, yang berpotensi memengaruhi arus kas APBN. Namun, menunda deadline dianggap lebih adil daripada menghukum wajib pajak atas kesalahan pemerintah.
Secara keseluruhan, perpanjangan batas pelaporan hingga akhir April 2026 memberi ruang bagi wajib pajak mengatasi kendala teknis, sambil menuntut penyelidikan internal atas praktik vendor yang tidak transparan. Pemerintah diharapkan menyelesaikan isu tersebut untuk memastikan sistem pajak digital yang handal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan