Rukyatul Hilal Ramadan 1447 H di Merauke dinyatakan tidak dapat diterima setelah tidak ada satu pun perukyat yang melihat hilal di Pos Observasi Bulan (POB) Merauke, Selasa (17/02/2026). Penetapan tersebut diputuskan oleh Pengadilan Agama Merauke atas permohonan yang diajukan Kementerian Agama Kabupaten Merauke dalam sidang insidentil awal Ramadan 1447 Hijriah.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Merauke, Muhammad Kadafi Bashori, menjelaskan bahwa permohonan itu tidak dapat diterima karena tidak terdapat saksi yang menyatakan melihat hilal. Berdasarkan laporan resmi pemohon, ketiadaan saksi membuat perkara tersebut secara hukum dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau tidak dapat diterima.

Ia menegaskan, sidang insidentil yang digelar di lokasi observasi hanya bertujuan untuk mengesahkan kesaksian apabila ada pihak yang melihat hilal. Penetapan awal Ramadan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Sidang Isbat.

Laporan hasil rukyatul hilal dari Merauke kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta. Dalam sidang tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis (19/02/2026).

Secara astronomis, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia saat pengamatan masih berada di bawah ufuk, berkisar antara minus 2 derajat 24 menit 43 detik hingga minus 0 derajat 55 menit 41 detik. Sementara itu, elongasi tercatat antara 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.

Nilai tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS yang mensyaratkan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat. Dengan kondisi tersebut, hilal dinyatakan belum memenuhi syarat imkan rukyat dan secara astronomis belum memungkinkan untuk diamati.