MediaKampung.com, Jakarta โ€“ Sebanyak 44 penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tercatat tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Dari jumlah tersebut, delapan orang telah mengembalikan dana beasiswa sebagai bagian dari sanksi. Sementara 36 lainnya masih dalam proses penetapan sanksi.

Plt Direktur Utama LPDP Sudarto menyampaikan data itu setelah pihaknya meneliti lebih dari 600 awardee.

โ€œDari lebih 600 awardee yang kami teliti, delapan sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian dana, dan 36 masih berproses,โ€ ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA Edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Sudarto menjelaskan LPDP memiliki sejumlah skema yang memungkinkan awardee berada di luar negeri secara legal, seperti magang atau membangun usaha selama dua tahun sesuai pedoman.

Ia menegaskan setiap penerima telah menandatangani perjanjian yang memuat kewajiban kembali dan mengabdi di Indonesia, termasuk konsekuensi jika melanggar.

โ€œSejak awal mereka memahami sanksi karena memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian,โ€ tegasnya.

LPDP memastikan pengelolaan dana abadi pendidikan tetap berlandaskan akuntabilitas. Dana tersebut merupakan dana publik yang harus memberi manfaat bagi Indonesia.