JAKARTA — Harta kekayaan Wali Kota Madiun Maidi tercatat mencapai Rp16.926.129.519 atau sekitar Rp16,9 miliar. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Maidi pada Kamis (2/04/2025).

Dalam laporan tersebut, sebagian besar kekayaan Maidi berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp16.074.000.000. Selain itu, Maidi juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin berupa sepeda motor dan mobil senilai Rp647.000.000.

Adapun harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp95.825.000. Sementara itu, kas dan setara kas yang dimiliki Maidi mencapai Rp1.408.588.959. Dalam LHKPN yang sama, Maidi juga mencantumkan kewajiban berupa utang sebesar Rp1.299.284.440.

Data kekayaan tersebut menjadi sorotan setelah Maidi tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (19/1/2026) malam. Ia dibawa ke ibu kota setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kota Madiun, Jawa Timur.

Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Maidi tiba sekitar pukul 22.35 WIB. Ia mengenakan jaket berwarna biru dan topi, serta membawa sebuah tas jinjing sebelum langsung masuk ke gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 15 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan awal di daerah, sembilan orang, termasuk Maidi, dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa OTT di Kota Madiun berkaitan dengan dugaan praktik pembagian fee proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dugaan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk menentukan konstruksi perkara dan status hukum para pihak yang terjaring.

KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik setelah proses pemeriksaan awal dan gelar perkara selesai dilakukan.