Jakarta โ€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021โ€“2026. Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 9โ€“10 Januari 2026.

Kelima tersangka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar sebagai pihak penerima suap. Sementara pihak pemberi adalah Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

โ€œBerdasarkan kecukupan alat bukti, kami menetapkan lima orang tersebut sebagai tersangka,โ€ kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Septemberโ€“Desember 2025 saat PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023. Tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara kemudian menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp75 miliar.

Dalam proses pemeriksaan, perusahaan mengajukan sejumlah sanggahan. Pada tahap ini, Agus Syaifudin meminta penyelesaian secara โ€œall inโ€ dengan nilai Rp23 miliar, di mana Rp8 miliar di antaranya disebut sebagai fee untuk aparat pajak.

Namun, perusahaan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan tercapai, nilai pajak dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) ditetapkan menjadi Rp15,7 miliar, turun sekitar 80 persen dari nilai awal.

Skema Suap dan Pembagian Uang

Untuk memenuhi permintaan fee, PT Wanatiara Persada mencairkan dana melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin.

Dana Rp4 miliar tersebut ditukarkan ke mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai kepada Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Uang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Januari 2026.

KPK menangkap delapan orang saat proses pembagian uang berlangsung dalam operasi senyap pada 9โ€“10 Januari 2026.

Barang Bukti dan Penahanan

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari:

  • Uang tunai Rp793 juta
  • Uang tunai 165.000 dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar
  • Logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Pasal yang Disangkakan

Para penerima suap dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP baru. Sementara pihak pemberi dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. (balqis)