Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah bergulir selama berbulan-bulan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman tersebut disampaikan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026). Lembaga antirasuah menyatakan penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara kuota haji tambahan tahun 2024.
Dalam kasus ini, Yaqut tersangka korupsi kuota haji bersama Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
KPK memastikan langkah penahanan terhadap kedua tersangka akan segera dilakukan guna memperlancar proses penyidikan. Penyidik menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama saat itu diduga membagi kuota secara tidak sesuai aturan, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.
KPK juga menilai Gus Alex memiliki peran aktif dalam proses penentuan dan distribusi kuota tambahan tersebut. Selain itu, penyidik mendalami dugaan aliran dana dari biro perjalanan haji kepada sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Agama.
Selama penyidikan berlangsung, KPK mencatat pengembalian dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan biro travel haji telah mencapai sekitar Rp 100 miliar. Lembaga antikorupsi mengimbau seluruh pihak terkait agar bersikap kooperatif dan tidak ragu mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya menegaskan kliennya bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan dan akan menggunakan hak-hak hukum sesuai prinsip praduga tidak bersalah.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Yahya Cholil Staquf juga menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang menjerat adiknya. Ia menekankan bahwa perkara tersebut merupakan tanggung jawab individu dan tidak berkaitan dengan organisasi PBNU.
Di sisi lain, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan komitmen pemerintah untuk menyudahi praktik rente dalam penyelenggaraan ibadah haji. Ia menyatakan arahan Presiden Prabowo Subianto jelas, yakni tidak ada toleransi terhadap korupsi dan permainan kuota di sektor perhajian. (balqis)

















Tinggalkan Balasan