JAKARTA – Memasuki hari kerja pertama tahun 2026, Jumat (2/1/2026), sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) resmi berlaku dan mengikat secara nasional.
KUHP yang dikenal sebagai KUHP Nasional ini menggantikan sebagian besar ketentuan pidana lama warisan kolonial, dengan merumuskan ulang tindak pidana secara lebih sistematis, kontekstual, dan berbasis nilai Pancasila serta hak asasi manusia.
Pemberlakuan ini menjadi acuan utama bagi aparat penegak hukum, praktisi, dan masyarakat dalam memahami batas perbuatan yang dilarang beserta sanksi pidananya.
33 Kelompok Tindak Pidana Umum
KUHP Nasional mengelompokkan 33 jenis tindak pidana umum, mulai dari kejahatan terhadap negara hingga kejahatan konvensional terhadap harta benda dan nyawa.
Beberapa kelompok utama meliputi:
- Kejahatan terhadap keamanan negara, ideologi negara, dan pertahanan
- Tindak pidana terhadap Presiden dan Wakil Presiden
- Gangguan ketertiban umum, termasuk penghasutan dan penggunaan dokumen palsu
- Tindak pidana peradilan, seperti menghalangi proses hukum
- Kejahatan terhadap agama dan kehidupan beragama
- Kejahatan yang membahayakan nyawa, kesehatan, dan keselamatan umum
- Kejahatan kesusilaan, termasuk perzinaan, pornografi, dan perjudian
- Kejahatan terhadap nyawa, tubuh, dan kemerdekaan orang
- Pencurian, penggelapan, pemerasan, dan penipuan
- Kejahatan jabatan dan penyalahgunaan wewenang
- Tindak pidana pelayaran dan penerbangan
- Penadahan dan pemalsuan
- Tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law)
Ketentuan living law memungkinkan pemidanaan berdasarkan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan prinsip HAM.
Tindak Pidana Khusus Tetap Berlaku sebagai Lex Specialis
Selain tindak pidana umum, KUHP Nasional juga mengatur tindak pidana khusus dalam satu bab tersendiri, tanpa menghapus undang-undang sektoral yang telah ada.
Jenis tindak pidana khusus meliputi:
- Pelanggaran HAM berat, termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana pencucian uang
- Tindak pidana narkotika
Untuk kejahatan berat seperti terorisme, narkotika skala besar, dan HAM berat, ancaman pidana maksimal tetap mencakup penjara seumur hidup hingga pidana mati, sesuai ketentuan undang-undang terkait.

Pemerintah Tekankan Kepastian dan Edukasi Hukum
Pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional bertujuan menciptakan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta sistem hukum pidana yang lebih adaptif terhadap perkembangan sosial.
Masyarakat diimbau memahami ketentuan baru agar tidak terjebak dalam pelanggaran hukum akibat ketidaktahuan, sementara aparat penegak hukum diminta mengedepankan asas kehati-hatian dan keadilan dalam penerapannya.








