Pemerintah memastikan tarif listrik tidak naik pada Triwulan I 2026. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dan seluruh pelanggan bersubsidi. Kebijakan diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi pada awal tahun.


JAKARTA – Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik pada periode Januari–Maret 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, sejalan dengan upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di awal tahun.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral setelah melakukan evaluasi parameter ekonomi makro sesuai regulasi yang berlaku.

Penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur bahwa penyesuaian tarif pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, secara formula ekonomi tarif listrik berpotensi berubah. Namun pemerintah memilih menahan penyesuaian tarif.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian di awal tahun, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan I 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri, Jumat (2/1/2026).

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah memastikan 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan tarif. Subsidi listrik tetap disalurkan sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan mendukung keberlanjutan aktivitas rumah tangga serta usaha kecil.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai kontribusi terhadap ketahanan energi nasional.

Kementerian ESDM meminta PT PLN (Persero) menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas layanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan keputusan tarif tetap memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku UMKM mengatur pengeluaran di awal tahun.

“Awal tahun biasanya diiringi kebutuhan rumah tangga dan usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengelola pengeluaran,” ujar Darmawan.

PLN menegaskan komitmen menjaga pasokan listrik tetap andal serta layanan yang aman dan berkelanjutan.


Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Triwulan I 2026

  • R-1/TR 900 VA: Rp1.352/kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70/kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70/kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53/kWh
  • R-3/TR ≥6.600 VA: Rp1.699,53/kWh
  • B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70/kWh
  • B-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
  • I-3/TM >200 kVA: Rp1.114,74/kWh
  • I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp996,74/kWh
  • P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53/kWh
  • P-2/TM >200 kVA: Rp1.522,88/kWh
  • P-3/TR (PJU): Rp1.699,53/kWh
  • L/TR, TM, TT: Rp1.644,52/kWh