Polisi akhirnya menangkap pelaku pelecehan terhadap Al-Qur’an yang videonya viral di media sosial. Pelaku ternyata masih berusia 17 tahun alias anak baru gede (ABG). Hal ini dibenarkan Kapolres Kota Banyuwangi, Komisaris Besar Polisi Rama Samtama Putra.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang menampilkan seorang wanita muda melakukan tindakan yang dianggap melecehkan kitab suci Al-Qur’an menyebar luas di platform X. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun @dhemit_is_back dan segera memicu kemarahan publik.
Adegan dalam Video yang Viral
Dalam rekaman tersebut, pelaku tampak mengenakan kerudung hitam namun tanpa busana. Ia berada di dalam sebuah ruangan sambil memegang Al-Qur’an. Tak lama kemudian, ia meludahi kitab suci tersebut.
Tidak hanya itu, pelaku sempat membaca beberapa ayat Al-Qur’an namun menggantinya dengan kalimat tidak pantas yang merujuk pada organ intim. Tindakan ini memicu reaksi keras masyarakat.
Pelaku Ditangkap Polisi
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa perempuan dalam video tersebut telah diamankan.
“Benar, pelaku sudah ditangkap,” ujarnya.
Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video tersebut.
Kasus Lain Juga Jadi Sorotan Polisi
Di saat bersamaan, aparat kepolisian juga menangani sejumlah kasus lain yang menyita perhatian publik, termasuk:
- Penemuan mayat wanita di Banyuwangi, yang diduga sempat dibonceng pria sebelum ditemukan tewas dengan tangan terikat dan kaki terseret aspal.
- Kasus bos WO Ayu Puspita, yang ditetapkan sebagai tersangka penipuan layanan pernikahan setelah banyak korban melapor.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO Ayu Puspita untuk melapor agar penyidikan berjalan tuntas.

















