URL Berhasil Disalin
URL Berhasil Disalin
Pendaftaran Anggota Bawaslu Diperpanjang, Begini Skenarionya Dan Sampai Kapan?
Jakarta, mediakampung.com – Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia periode 2023-2028 telah diperpanjang untuk memberikan peluang yang lebih luas bagi calon yang berpotensi menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkualitas dan kompeten.
Perpanjangan ini berlaku dalam beberapa skenario sebagai berikut:
- Jika jumlah pendaftar anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang tercatat masih kurang dari 8 kali jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan, maka perpanjangan pendaftaran dilakukan untuk mencapai jumlah pendaftar yang memenuhi persyaratan. Hal ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan calon yang cukup untuk mengisi posisi yang dibutuhkan.
- Meskipun jumlah pendaftar sudah mencapai atau melebihi 8 kali kebutuhan, namun belum ada pendaftar perempuan. Dalam hal ini, perpanjangan pendaftaran memberikan kesempatan tambahan bagi calon perempuan untuk mendaftar dan berpartisipasi dalam seleksi. Tujuannya adalah untuk mendorong keberagaman dan keterwakilan gender yang seimbang dalam struktur Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Jumlah pendaftar telah mencakup peserta perempuan, namun total peserta keseluruhan masih kurang dari 8 kali kebutuhan atau persentase keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% dari jumlah pendaftar. Dalam hal ini, perpanjangan pendaftaran dilakukan untuk mengundang lebih banyak calon, baik laki-laki maupun perempuan, guna memastikan adanya peningkatan jumlah pendaftar secara keseluruhan dan mencapai representasi yang merata sesuai dengan prinsip kesetaraan gender.
Melalui perpanjangan pendaftaran ini, diharapkan partisipasi yang lebih luas dari masyarakat dalam mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan demikian, tercipta lembaga pengawas pemilu yang kuat, independen, dan mampu menjalankan tugasnya secara efektif demi menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi di tingkat lokal.(Tim)



