Kepmenaker RI Terbitkan Panduan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Jakarta,mediakampung.com – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) telah mengeluarkan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai panduan bagi pengusaha, pekerja/buruh, instansi pemerintah, dan masyarakat umum dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Langkah ini diambil untuk mengatasi tingginya jumlah kasus dan korban kekerasan seksual yang masih terjadi.

Pelecehan seksual merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi, dan penanganannya membutuhkan perhatian serius dari semua pihak terkait. Kepmenaker ini menjadi penting karena angka kasus dan korban kekerasan seksual di tempat kerja masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Komnas Perempuan, tahun 2021 mencatat 389 kasus dengan 411 korban, tahun 2022 terdapat 324 kasus dan 384 korban, dan hingga Mei 2023 tercatat 123 kasus dengan 135 korban.

Hasil survei ILO pada tahun 2022 menunjukkan bahwa sebanyak 70,93% dari 1.173 responden mengaku pernah mengalami kekerasan atau pelecehan di tempat kerja. Dari korban tersebut, 69,35% mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan atau pelecehan. Kekerasan yang paling sering dialami adalah kekerasan psikologis sebanyak 77,40%, diikuti oleh kekerasan seksual sebanyak 50,48%. Perempuan masih menjadi korban utama kekerasan di tempat kerja dengan jumlah mencapai 656 orang.

Kepmenaker ini diterbitkan dengan tujuan menyinkronkan dan memperkuat peraturan sebelumnya agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja dapat dilakukan secara optimal. Selain itu, keberadaan panduan ini diharapkan dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dan meningkatkan produktivitas.

Pemberlakuan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan masyarakat umum dari kekerasan seksual di tempat kerja. Dengan kesadaran dan komitmen bersama, diharapkan kekerasan seksual dapat ditekan, sehingga tempat kerja menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan produktif bagi semua pihak yang terlibat.(tim)

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *