Jakarta, mediakampung.com – Seorang warga memergoki sopir truk sedang melakukan aksi buang tinja di saluran kota dengan memasang selang dari truk ke dalam gorong-gorong drainase di Jalan, Peristiwa itu terjadi di Tanjung Duren Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam Video yang viral di media sosial itu terlihat sempat terjadi perdebatan antara warga dan sopir truk pengangkut tinja, lantaran sopir truk berwarna kuning bernomor polisi B-9315-BFA itu mengaku sedang membuang air limbah got, bukan tinja.
dilansir dari detik.com, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah melakukan pengecekan ke sekitar titik lokasi dan ditemukan lokasi parkir kendaraan truk tinja Mitsubishi bernomor polisi B-9315-BFA berada di lahan kosong (tanah kosong) bersebelahan dengan bangunan eks Hotel Banua Boulevard.
“Dilakukan investigasi kepada warga sekitar titik lokasi dan akhirnya ditemukan lokasi parkir kendaraan truk tinja Mitsubishi bernomor polisi B-9315-BFA yang berada di lahan kosong (tanah kosong) bersebelahan dengan bangunan eks Hotel Banua Boulevard,” kata pejabat Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Sabtu (6/5/2023).
Setelah ditemukan, pemilik truk tinja bernomor polisi B-9315-BFA yang kedapatan membuang limbah tinja sembarangan itu menjalani pemeriksaan, diketahui kendaraan tersebut miliki seorang warga berinisial HA. Ia pun mengakui bahwa truk sedot WC-nya memang membuang tinja di gorong-gorong drainase seperti yang viral diberitakan.
HA bahkan mengaku tindakan buang limbah tinja sembarangan itu dilakukan secara berulang-ulang. Hanya, kata dia, baru sekali tertangkap setelah diviralkan warga. DLH pun menjatuhkan sanksi denda Rp 5 juta karena terbukti melanggar.
“Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan, maka dikenakan denda paksa sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah),” tegas Yogi Ikhwan.(*)


