Media Kampung – 01 April 2026 | Produk camilan dengan bentuk karakter hewan atau tokoh kartun kerap menarik perhatian konsumen, terutama anak-anak.
Namun, meski bahan bakunya bebas dari unsur haram, beberapa jenis tidak dapat memperoleh sertifikat halal.
Lembaga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI menegaskan bahwa penilaian halal meliputi bahan, proses, serta aspek visual produk.
Hal ini didasarkan pada Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang menilai nama, bentuk, dan kemasan secara menyeluruh.
Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 melarang sertifikasi halal bagi produk yang meniru bentuk hewan yang dilarang dalam Islam, seperti babi atau anjing.
Regulasi tersebut bertujuan menjaga nilai halal yang tidak hanya legal tetapi juga baik (thayyib) secara etika.
Contoh kasusnya adalah camilan berbentuk pig buns atau kue bergambar babi yang diproduksi dengan bahan bebas babi.
Meskipun tidak mengandung daging babi, produk tersebut tetap dinyatakan tidak halal karena bentuknya meniru hewan haram.
Raafqi Ranasasmita, Wakil Presiden Corporate Secretary LPPOM, menjelaskan bahwa proses evaluasi meliputi tiga dimensi utama: bahan, proses, dan representasi visual.
Ia menambahkan bahwa konsumen Muslim berhak mendapatkan jaminan bahwa produk tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga sesuai nilai agama.
Penilaian bentuk produk menjadi penting karena simbolisme dapat memengaruhi persepsi kehalalan di mata publik.
Dalam praktiknya, LPPOM melakukan audit terhadap desain kemasan, foto produk, hingga nama merek.
Jika ditemukan elemen yang meniru babi, anjing, atau simbol lain yang dilarang, sertifikasi halal dapat ditolak.
Keputusan ini tidak bersifat diskriminatif, melainkan menegakkan standar yang telah disepakati oleh otoritas keagamaan.
Pihak produsen diimbau untuk lebih bijak dalam berinovasi, mengingat pasar Muslim yang signifikan di Indonesia.
Kreativitas tetap dihargai, asalkan tidak melanggar batasan yang ditetapkan dalam fatwa.
Pengusaha yang mengabaikan ketentuan ini berisiko kehilangan kepercayaan konsumen dan potensi pasar halal.
Dengan standar yang konsisten, konsumen dapat lebih mudah mengidentifikasi produk yang memang memenuhi syarat halal.
Di sisi lain, konsumen disarankan untuk memperhatikan label halal resmi serta informasi visual produk.
Ketelitian dalam membaca kemasan menjadi langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip halal.
Kasus camilan berbentuk hewan ini menegaskan bahwa halal bukan sekadar soal bahan, melainkan keseluruhan konsep produk.
Pengawasan LPPOM mencerminkan upaya pemerintah dalam melindungi hak konsumen Muslim.
Regulasi tersebut juga sejalan dengan upaya meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global yang menuntut standar halal ketat.
Industri makanan diharapkan dapat menyesuaikan desain produk tanpa mengorbankan nilai keagamaan.
Implementasi fatwa ini membuka peluang bagi desainer untuk menciptakan alternatif visual yang tetap menarik.
Misalnya, penggunaan bentuk buah, benda non-hewani, atau karakter fiksi yang tidak memiliki konotasi haram.
Langkah tersebut dapat menjaga daya tarik visual sekaligus mematuhi standar halal.
Secara keseluruhan, proses sertifikasi halal kini meliputi dimensi material dan estetika.
Hal ini memberikan kepastian bagi konsumen Muslim bahwa produk tidak hanya aman secara fisik, tetapi juga sesuai dengan nilai moral agama.
Pengawasan berkelanjutan dari LPPOM diharapkan dapat menegakkan konsistensi dan kepercayaan publik.
Dengan demikian, industri camilan dapat terus berkembang tanpa mengorbankan prinsip kehalalan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.









Tinggalkan Balasan