Media Kampung – Tim penyidik pidsus Kejari OKI dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi KUR BRI Pampangan Kabupaten OKI. Ketiga tersangka tersebut adalah RP, yang menjabat sebagai Kepala Unit BRI Pampangan, serta AF dan JH yang bertindak sebagai Mantri BRI Pampangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari OKI, Parid Purnomo, SH, MH, menjelaskan bahwa sebelumnya mereka telah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Namun, pelimpahan ini tertunda karena adanya permohonan praperadilan yang diajukan di PN Kayu Agung.
Menurut catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayu Agung, pada 19 Oktober 2026, hakim PN Kayu Agung menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari Didi Suryana tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Permohonan tersebut terkait dugaan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap anak kandung pemohon, Roby Pratama, dalam perkara dugaan korupsi dalam Pembiayaan KUR pada BRI Unit Pampangan.
Sidang putusan perkara praperadilan, yang terdaftar dengan nomor 5Pid.Pra2026PN Kag, dipimpin oleh hakim tunggal, Danang Prabowo Jati, SH, MH. Sebelumnya, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari OKI telah menetapkan ketiga orang tersangka dalam kasus ini yang disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.













