Media Kampung – Seorang dokter umum di Kota Bandung berinisial IS, diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap putri kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. Kasus ini terungkap setelah korban mengalami infeksi penyakit menular seksual, gonore.

Kronologi Peristiwa

Menurut keterangan yang diunggah oleh anggota DPR RI, Atalia Praratya, peristiwa ini bermula pada 17 Juli 2025. IS diduga membawa putrinya ke sebuah hotel di Bandung, di mana kekerasan seksual diduga kuat terjadi. Sebelum menuju hotel, pelaku juga membawa korban ke supermarket untuk membeli alat kontrasepsi.

Setelah beberapa bulan, pada 24 November 2025, ibu korban mulai curiga ketika korban memperagakan gerakan dewasa. Saat ditanya, korban mengaku mendapat informasi dari HP ayahnya.

Pada 13 Desember 2025, kondisi fisik korban menunjukkan gejala infeksi. Korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Ibu korban, yang terkejut, membawanya ke dokter spesialis pada 22 Desember 2025, dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerusakan fisik pada organ vital korban.

Pada 26 Januari 2026, kuasa hukum ibu korban, Debi Agusfriansa, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan korban terinfeksi gonore. Ibu korban kemudian mengambil langkah untuk mengamankan diri dan anaknya dari pelaku, termasuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Proses Hukum dan Tindakan Selanjutnya

Kasus ini berlanjut dengan proses hukum, di mana terduga pelaku terus berupaya menghubungi ibu korban. Pada 28 September 2026, terduga pelaku membawa kabur korban secara paksa. Ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat.

Kasus ini menyoroti isu serius mengenai kekerasan seksual terhadap anak dan perlunya perlindungan hukum yang lebih baik untuk korban.