Media Kampung – SERANG – Polda Banten mengambil langkah untuk mengevaluasi penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang bidan berinisial SD (29) di wilayah hukum Polresta Tangerang. Langkah ini diambil setelah ibu korban, Anita Bertawaty, melayangkan protes mengenai mandeknya penanganan laporan selama setahun.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi bahwa laporan dugaan pengeroyokan tersebut diterima oleh Polresta Tangerang pada bulan Oktober 2025. Hingga saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Satreskrim Polresta Tangerang. “Jadi ada laporan polisi itu tahun 2025 di bulan 10. Polisinya di Tangerang, kan itu hasilnya bahwa diduga ada perbuatan pengeroyokan dan ibu ini dari keluarga korban,” jelas Maruli.

Maruli menyebutkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah memanggil penyidik Polresta Tangerang untuk meminta penjelasan terkait perkembangan dan kendala dalam penanganan kasus ini. Polda Banten berencana untuk mengevaluasi konstruksi perkara dan menelusuri tahapan penanganan laporan sejak awal. “Langkah asistensi ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab perkara yang belum tuntas,” tambahnya.

Menurut Maruli, laporan penganiayaan yang diterima melibatkan tiga orang berinisial MY, AR, dan RG. Penyidik Polresta Tangerang sebelumnya juga telah mengundang ibu korban untuk agenda konfrontasi, namun hingga kini, Maruli belum mengetahui alasan keluarga korban menolak agenda tersebut. Ia menegaskan bahwa asistensi bukan merupakan pemeriksaan pidana terhadap penyidik, melainkan evaluasi untuk mengetahui hambatan dalam penanganan perkara.

Polda Banten telah meminta penyidik untuk membawa berkas perkara guna dipelajari lebih lanjut. Maruli menargetkan evaluasi awal ini berlangsung dalam waktu sekitar satu pekan. “Penyidiknya sudah dipanggil, berkas-berkasnya sudah dibawa, sudah dipelajari. Mungkin seminggu inilah kita tunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Anita Bertawaty mendatangi Mapolda Banten pada hari Senin (19 Oktober 2026) untuk mengadukan penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap anaknya, yang menurutnya tidak menunjukkan perkembangan berarti selama setahun. Anita meminta Kapolda Banten untuk turun tangan dan mendorong penyidik agar menuntaskan perkara hingga berkasnya masuk ke kejaksaan. “Saya bikin pengaduan ke bagian Sektum, ngirim surat ke Kapolda langsung untuk menangani kasus saya di Polresta Tangerang, karena sudah satu tahun tidak ada progres apa-apa,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan SD, dugaan pengeroyokan bermula ketika ia menegur pemilik hajatan yang menyalakan petasan dengan suara keras saat waktu magrib pada Oktober 2025. Pada saat itu, SD baru melahirkan dan memiliki bayi berusia sekitar 1,5 bulan. SD mengatakan bahwa suara petasan yang keras membuat bayinya terkejut dan tidak mau menyusu hingga subuh. “Tiba-tiba kedengaran suara petasan begitu keras. Akibatnya anak saya tidak mau menyusu sampai subuh,” tuturnya.