Media Kampung – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kasus penembakan sesama anggota Polri di Pondok Cabe, yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai. Ia menekankan pentingnya penyidikan yang dilakukan secara transparan dan obyektif.
Penyidikan Harus Transparan
Sahroni meminta agar penyidik membuka perkembangan penyidikan kepada publik, termasuk temuan, pihak-pihak yang terlibat, serta motif di balik penembakan tersebut. “Setiap proses penyidikannya harus dibuka ke publik. Apa temuan-temuannya? Siapa pelaku-pelakunya? Dan apa motif yang melatarbelakanginya? Para pelaku harus dipastikan mendapat hukuman berat setimpal. Jangan ada yang ditutupi,” ujarnya kepada awak media.
Komisi III Percaya Polri
Meski begitu, Sahroni menyatakan bahwa Komisi III yakin Polri dapat menuntaskan perkara tersebut secara obyektif dan transparan tanpa membeda-bedakan pihak yang terlibat. “Harus diusut tuntas secara obyektif dan transparan, tanpa pandang bulu. Komisi III yakin Polri bisa usut ini sampai tuntas,” tambahnya.
Peningkatan Seleksi Senpi
Selain mendesak transparansi dalam penyidikan, Sahroni juga mendorong agar seleksi dan izin kepemilikan senjata api (senpi) untuk anggota Polri diperketat. Politikus Partai Nasdem ini menekankan pentingnya tes kejiwaan dan mental serta pemeriksaan rekam jejak secara berkala bagi anggota Polri yang memegang senpi. “Harus ada pengetatan dalam seleksi dan izin kepemilikan senpi bagi aparat yang memegang senpi. Harus juga ada tes kejiwaan, mental, dan dicek track record-nya secara berkala. Karena senpi ini sangat berbahaya jika disalahgunakan,” terangnya.
Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan anggota Polri berinisial AR sebagai tersangka dalam kasus kematian Bharatu Laurentius. AR telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Detail Kasus Penembakan
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan senjata api tersebut. “Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Peristiwa penembakan ini terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 04.40 WIB, di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Saat itu, korban sedang tidur dan terduga pelaku mengambil senjata dari gudang sebelum melakukan penembakan. Korban mengalami luka tembak dan sabetan senjata tajam dan dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dalam perjalanan.
Pengacara keluarga Bharatu Laurentius, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan bahwa polisi telah menyita senjata tajam berupa sangkur dan senpi dari terduga pelaku. “Maka itu, penyidik harus mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dan motif di balik dugaan kasus pembunuhan berencana tersebut,” ucapnya.












