Media Kampung – Sidang Roy Suryo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7, Joko Widodo, semakin memanas. Kuasa hukum Roy Suryo meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan fisik ijazah Jokowi secara langsung dalam sidang. Permintaan ini bertujuan agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bisa langsung menguji kesesuaian barang bukti tersebut dengan keterangan para saksi yang akan diperiksa.
Desakan untuk menghadirkan ijazah asli Jokowi muncul setelah eksepsi terdakwa ditolak, yang menandakan bahwa proses hukum akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang pada Senin, 19 Oktober 2026, menjadi sorotan publik, di mana tim pengacara Roy Suryo tidak hanya menuntut transparansi mengenai dokumen fisik, tetapi juga mempertanyakan ketidakhadiran Jokowi sebagai pelapor utama.
Permintaan Kunci Tim Kuasa Hukum
Dalam persidangan, tim kuasa hukum mengajukan beberapa tuntutan kepada majelis hakim dan JPU:
- Menghadirkan Bukti Fisik Ijazah: Kuasa hukum, Abdul Gafur Sangadji, menuntut agar ijazah asli yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dibawa ke pengadilan. Bukti ini dianggap penting untuk memastikan tidak ada penundaan dalam proses pembuktian, terutama jika ada saksi yang mengaku pernah melihatnya.
- Menjadikan Jokowi Saksi Perdana: Pengacara Refly Harun berpendapat bahwa adalah janggal jika pelapor utama tidak memberikan keterangannya lebih dulu. Kehadiran Jokowi dianggap penting untuk mempercepat proses hukum.
- Membuka Peluang Mediasi: Pihak kuasa hukum juga mengusulkan bahwa kehadiran Jokowi bisa mengubah arah kasus, berpotensi berujung pada penghentian perkara secara damai.
Abdul Gafur Sangadji menegaskan, “Barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut. Ini penting agar hakim memiliki kesempatan untuk menilai kesesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti yang ada.”
Respons Hakim dan Sikap Jaksa Penuntut Umum
Menanggapi desakan dari pihak pembela, persidangan menjadi dinamis. Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, meminta pihak JPU untuk serius mempertimbangkan masukan terkait sinkronisasi barang bukti dan keterangan saksi. Hakim juga mengingatkan jaksa untuk mengatur ritme persidangan seefisien mungkin, meskipun urutan pemanggilan saksi adalah hak prerogatif mereka.
Pihak JPU menyatakan kesiapannya untuk mendengarkan arahan hakim. Sebelumnya, mereka merencanakan untuk hanya menghadirkan tiga saksi awal, yaitu Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan.
Kasus ini melibatkan Roy Suryo, seorang pakar telematika, yang dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi. Sidang ini menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan tokoh penting dalam proses hukum ini.













