Media Kampung – Palembang, Sumselupdate.com – Dua pemuda di Kota Palembang, Sumatera Selatan, M Rafi Jallaludin (25) dan Ridho Akbar (32), ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang atas dugaan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswi. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi pencurian mereka terekam kamera pengawas (CCTV).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan kedua terduga pelaku saat melakukan aksinya. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kasubnit Ipda Iwan Tewok.
M Rafi diketahui berdomisili di Lorong Ki Majid, Silaberanti, sedangkan Ridho merupakan warga Jalan KH Azhari, kawasan Tangga Takat, Palembang. Pencurian terjadi di tempat indekos Pak Sugeng, Gang Burung Dara, Jalan Banten 6, Palembang, pada Kamis malam sekitar pukul 21.35 WIB.
Korban berinisial ZNE, seorang mahasiswi asal Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, menyadari sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi BG 6569 JBG miliknya hilang pada Jumat pagi (16 Oktober 2026) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Ipda Iwan Tewok membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku. Salah satu terduga pelaku ditangkap di rumah susun, sedangkan yang lainnya ditangkap di kediamannya. Dalam proses penangkapan, salah satu terduga pelaku mendapat tindakan tegas.
Berdasarkan rekaman CCTV, kedua terduga pelaku diduga berbagi peran saat menjalankan aksinya. Seorang pelaku memantau situasi di luar, sementara rekannya merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Setelah dibawa ke Mapolrestabes Palembang, M Rafi mengakui bahwa dirinya adalah orang yang terlihat merusak kontak sepeda motor dalam rekaman CCTV.
Ridho juga mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. M Rafi mengungkapkan bahwa ia memperoleh bagian Rp1,5 juta dari hasil penjualan sepeda motor yang dilakukan oleh Ridho dengan harga Rp4,8 juta. “Saya dapat bagian Rp1,5 juta. Yang jual motor itu Ido (Ridho), dijualnya Rp4,8 juta,” ujar Rafi saat dimintai keterangan.
Polisi masih menangani perkara ini sesuai proses hukum yang berlaku.













