Media Kampung, Surabaya – Seorang wanita berinisial YCAF (32) di Surabaya dilaporkan ke polisi atas dugaan mencuri kartu ATM milik temannya, Amelia (23). Terduga pelaku diduga menarik saldo rekening korban sebesar Rp 4,5 juta tanpa izin.

Peristiwa tersebut bermula saat Amelia berkunjung ke rumah YCAF di kawasan Asrama Polisi (Aspol) KP 3 Benowo, Surabaya, bersama seorang rekannya berinisial RDS pada 3 Agustus 2026. Dua hari berselang, Amelia terkejut mendapati adanya transaksi penarikan uang yang tidak dilakukannya.

“Pada 5 Agustus 2026, saya mendapat notifikasi aplikasi yang menunjukkan adanya penarikan tunai sebesar Rp 4,5 juta dari ATM Unit Benowo sekitar pukul 05.28 WIB,” ujar Amelia.

Saat mengkonfirmasi hal tersebut, YCAF sempat berkali-kali menuduh RDS sebagai pihak yang mengambil uang tersebut. YCAF bahkan sempat mengantar Amelia melapor ke Polsek Pakal. Curiga dengan kejanggalan yang ada, Amelia bersama RDS kemudian memeriksa rekaman CCTV di lokasi mesin ATM bank di Benowo setelah ajakannya kerap ditolak oleh YCAF.

“Dalam rekaman CCTV, terlihat barang-barang seperti sandal dan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku identik dengan milik YCAF,” ungkap Amelia.

Kapolsek Pakal, Kompol Sugeng Rianto, membenarkan adanya laporan dugaan pencurian tersebut. Laporan awal yang dibuat di Polrestabes Surabaya kini telah dilimpahkan ke Polsek Pakal untuk penanganan lebih lanjut.

“Sudah kami panggil kedua belah pihak untuk pemeriksaan. Kami juga sudah mengantongi rekaman CCTV dan selanjutnya akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status ke tahap penyidikan,” kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa pencurian kartu ATM tersebut terjadi saat korban berkunjung ke kediaman terlapor di kawasan asrama polisi wilayah Pakal. “Kedua belah pihak akan kami panggil kembali. Jika sudah masuk proses penyidikan, barang-barang yang digunakan terlapor saat melakukan penarikan uang kemungkinan akan disita sebagai barang bukti,” pungkasnya.