Media Kampung – 11 April 2026 | Video yang beredar di media sosial menampilkan seorang wanita di Kabupaten Lebak, Banten, mengucapkan sumpah sambil menginjak lembaran Al‑Qur’an.

Rekaman tersebut segera menuai kecaman publik dan menjadi sorotan media.

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten menanggapi dengan menindak dua perempuan yang muncul dalam video tersebut.

Identitas mereka belum diungkapkan secara resmi.

Kedua wanita diamankan di rumah mereka masing‑masing.

Polisi menyebut tindakan menginjak Al‑Qur’an dan mengucapkan sumpah di atasnya melanggar Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Agama.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana.

Kepala Divisi Humas Polda Banten, Kombes Pol. Irwan Rachman, menyatakan penyelidikan akan dilanjutkan untuk memastikan motif pelaku.

“Kami akan menindak tegas setiap tindakan yang merusak kesucian kitab suci,” ujarnya.

Sementara itu, tokoh agama setempat, KH. Ahmad Fauzi, menilai peristiwa itu mencederai perasaan umat Islam secara luas.

Ia menekankan pentingnya menghormati simbol‑simbol keagamaan.

KH. Fauzi menambahkan, “Tidak ada tempat bagi tindakan menghina Al‑Qur’an di masyarakat kita.”

Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari warga yang mengomentari video.

Warga Lebak melaporkan video tersebut melalui aplikasi pengaduan online serta media sosial.

Beberapa menyebut aksi itu sebagai provokasi yang dapat memicu kerusuhan.

Pihak kepolisian menegaskan tidak ada indikasi adanya kelompok terorganisir di balik insiden tersebut.

Penyelidikan difokuskan pada motivasi pribadi pelaku.

Dalam proses penahanan, kedua wanita diberikan hak untuk didampingi kuasa hukum.

Mereka belum memberikan pernyataan resmi kepada media.

Sejumlah ahli hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum terhadap penghinaan agama.

Mereka mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan penghormatan agama.

Undang‑Undang yang relevan mengatur sanksi penjara hingga lima tahun bagi yang dengan sengaja menodai kitab suci.

Penerapan hukum tersebut diharapkan memberi efek jera.

Di samping tindakan hukum, pemerintah daerah Lebak berencana mengadakan dialog antar‑umat untuk meredam ketegangan.

Kegiatan tersebut akan melibatkan tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Siti Nurhaliza, mengatakan program edukasi toleransi akan dipercepat.

“Kita harus membangun kesadaran bersama tentang pentingnya saling menghormati,” ujarnya.

Media sosial turut menjadi arena perdebatan publik, dengan hashtag #LindungiAlQuran trending pada saat kejadian.

Beberapa pengguna menuntut proses hukum yang transparan.

Sejumlah influencer lokal mengingatkan netizen untuk tidak menyebarkan konten yang dapat menyinggung agama.

Mereka menekankan peran etika digital.

Kasus ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran atas penyebaran konten provokatif secara daring.

Pihak berwenang menilai pentingnya edukasi literasi media.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat melaporkan setiap konten yang dianggap melanggar nilai moral dan agama.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan 110 atau aplikasi Sakawarga.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan dalam rapat koordinasi.

Penahanan sementara dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Insiden ini menegaskan kembali sensitivitas masyarakat Indonesia terhadap simbol keagamaan, serta komitmen aparat dalam menegakkan hukum yang melindungi nilai‑nilai tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.