Media Kampung – 10 April 2026 | Ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani, mengajukan gugatan perdata terhadap KPK di Pengadilan Negeri Pekanbaru, menuntut ganti rugi sebesar Rp11 miliar.

Gugatan diajukan pada 10 April 2026 bersama istrinya Liza Meli Yanti dan kuasa hukum Ahmad Yusuf, menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum dalam penetapan status tersangka.

Baca juga:

Marjani ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait proyek PUPR‑PKPP Riau pada Maret 2026, setelah KPK mengaitkannya dengan dugaan pemerasan anggaran.

Penetapan tersebut juga menyeret mantan Gubernur Abdul Wahid, yang pada Februari 2026 telah diberhentikan dari jabatan.

Tim advokasi menilai bukti yang mendasari penetapan Marjani tidak memadai dan tidak menunjukkan hubungan kausal dengan tindak pidana yang disangkakan.

Nilai gugatan dibagi menjadi kerugian materiil Rp1 miliar dan kerugian immateriil Rp10 miliar, mencakup kehilangan penghasilan, tekanan psikologis, dan kerusakan reputasi keluarga.

Baca juga:

“Kami menghormati proses pidana, tetapi hak atas kepastian hukum harus dijaga,” ujar Ahmad Yusuf dalam konferensi pers.

Yusuf menegaskan gugatan tidak dimaksudkan menghambat penyidikan, melainkan menguji keabsahan prosedur KPK sejak penyelidikan hingga penetapan tersangka.

Dokumen dan saksi yang dijanjikan akan diajukan di persidangan untuk membuktikan bahwa nama Marjani dicatut secara tidak sah.

KPK menjadi tergugat utama bersama enam penyidik serta empat pihak berinisial DMN, MAS, FY, dan IF yang diduga juga mencantumkan nama Marjani dalam berkas perkara.

Baca juga:

Sebelumnya, tiga orang lain—Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR‑PKPP Muh Arief Setiawan, dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam—telah menjadi terdakwa dalam kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum menuduh Marjani terlibat dalam pertemuan tertutup di Rumah Dinas Gubernur pada 7 April 2025, yang dianggap sebagai titik awal pemerasan anggaran.

Marjani membantah semua tuduhan, menegaskan tidak pernah menerima atau menyalurkan dana ilegal dalam kapasitasnya sebagai ajudan.

Ia mengaku mengalami kerugian materiil karena kehilangan gaji tetap sejak diberhentikan, serta beban biaya hukum yang tinggi.

Baca juga:

Kerugian immateriil mencakup stigma sosial, tekanan mental, dan gangguan pada kehidupan rumah tangga, menurut pernyataan kuasa hukum.

Pengacara menambah bahwa prosedur pemeriksaan belum melaksanakan konfrontasi menyeluruh, sehingga hak pembelaan tidak terjamin.

Kasus ini menambah beban politik di Provinsi Riau, di mana publik menuntut transparansi dalam penanganan dugaan korupsi pejabat tinggi.

Jika pengadilan memutus mendukung gugatan, KPK mungkin harus meninjau kembali prosedur penetapan tersangka dalam kasus serupa.

Baca juga:

Sebaliknya, putusan menolak gugatan dapat memperkuat legitimasi KPK dalam mengusut kasus korupsi politik.

Sementara proses perdata berlangsung, KPK tetap melanjutkan penyidikan pidana terhadap Abdul Wahid dan rekan‑rekannya.

Pengamat mengingatkan pentingnya menegakkan asas praduga tak bersalah sambil memastikan akuntabilitas lembaga anti‑korupsi.

Artikel menutup dengan harapan bahwa persidangan akan memberikan kejelasan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.