Media Kampung – 10 April 2026 | Pelapor kasus dugaan penistaan agama terhadap komika Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin, menolak tawaran Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh pihak Pandji.

Dalam pertemuan di Polres Metro Jaya pada Kamis 9 April 2026, Novel bersama kuasa hukumnya, Damai Hari Lubis, menyatakan keberatan atas mekanisme RJ.

Novel menegaskan bahwa keberatan tersebut diangkat bukan atas nama pribadi, melainkan mewakili beberapa organisasi, ulama, dan umat Islam yang merasa materi stand‑up comedy Pandji menyinggung agama.

Ia menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada arahan para guru dan ulama yang menekankan pentingnya pertanggungjawaban publik.

Meski awalnya menginginkan proses hukum tetap berjalan, Novel membuka kemungkinan mencabut laporan jika empat syarat terpenuhi.

Baca juga:

Syara pertama adalah agar Pandji tidak lagi menjalani proses RJ, melainkan langsung mengakui kesalahan.

Syara kedua meminta Pandji memohon ampun kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala secara tulus.

Syara ketiga menuntut permintaan maaf terbuka kepada umat Islam.

Syara keempat mengharuskan Pandji berjanji tidak mengulangi pernyataan yang dianggap menistakan agama.

Novel menegaskan bahwa persyaratan tersebut harus dipenuhi secara terbuka di hadapan wartawan dan publik.

Damai Hari Lubis menambahkan bahwa pengakuan publik akan menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai batas kebebasan berekspresi.

Ia menolak negosiasi panjang dan menginginkan waktu singkat untuk menyampaikan mandat tersebut.

Pandji Pragiwaksono belum melakukan klarifikasi atau tabayyun secara terbuka hingga saat pertemuan.

Pengacara Novel menegaskan bahwa pencabutan laporan dapat dilakukan segera jika keempat syarat dipenuhi dalam mediasi.

Jika tidak, proses hukum tetap akan berjalan sesuai prosedur kepolisian.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya menilai materi yang dipertanyakan mengandung unsur penistaan agama.

Para ulama menganggap bahwa materi tersebut melanggar norma kesusilaan dan dapat menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam.

Novel menekankan bahwa keputusan ini bersifat kolektif, mewakili aspirasi komunitas Muslim yang merasa dirugikan.

Baca juga:

Ia menyatakan, “Kami tidak ingin proses RJ yang bersifat privat, melainkan keadilan yang terlihat oleh publik.”

Damai menambahkan bahwa proses mediasi harus dilaksanakan di ruang terbuka, bukan di dalam ruangan tertutup.

Jika Pandji mengakui kesalahan, mengucapkan permohonan maaf, dan berjanji tidak mengulang, Novel bersedia mencabut laporan pada hari yang sama.

Pandji sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait empat syarat tersebut.

Kasus ini muncul setelah materi stand‑up comedy Pandji pada acara Mens Rea menyinggung cara salat di pesawat.

Beberapa penonton menilai materi tersebut melewati batas humor dan menyinggung nilai religius.

Laporan penistaan agama telah diajukan oleh beberapa pelapor, termasuk Novel Bamukmin.

Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap dugaan pelanggaran hukum.

Jika laporan dicabut, proses hukum dapat dihentikan, namun jika tidak, kasus dapat berlanjut ke pengadilan.

Para pengamat hukum menilai bahwa tawaran empat syarat merupakan upaya penyelesaian damai yang masih dalam kerangka hukum.

Namun, keberhasilan penyelesaian bergantung pada itikad baik semua pihak.

Situasi ini mencerminkan ketegangan antara kebebasan berekspresi dan batasan agama di Indonesia.

Kasus ini menjadi sorotan publik dalam perdebatan mengenai Restorative Justice versus prosedur hukum konvensional.

Baca juga:

Novel Bamukmin menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa hingga ada tindakan konkret dari Pandji, tidak ada ruang untuk dialog lebih lanjut.

Ia menambahkan, “Kami menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji tertulis.”

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa laporan tetap aktif sampai ada keputusan resmi dari pelapor.

Jika laporan dicabut, proses mediasi dapat dianggap selesai.

Jika tidak, penyidikan akan berlanjut sesuai ketentuan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

Kasus ini diprediksi akan terus menjadi fokus media selama beberapa minggu ke depan.

Berbagai organisasi keagamaan menunggu perkembangan lebih lanjut, khususnya mengenai kepastian permintaan maaf publik.

Demikian perkembangan terkini terkait penolakan RJ oleh Novel Bamukmin dan penawaran empat syarat untuk mencabut laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.