Media Kampung – 10 April 2026 | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengonfirmasi dua saksi akan hadir dan bersaksi pada persidangan tiga anggota TNI yang didakwa atas pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN.

Pengawalan fisik melekat diberikan kepada saksi berinisial PA dan IT mulai dari keberangkatan ke pengadilan hingga kembali ke lokasi aman.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menambahkan bahwa perlindungan mencakup pendampingan selama proses persidangan serta pengamanan saat kembali ke tempat yang dijamin.

Antonius menegaskan, “Pengamanan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga keselamatan fisik, tetapi juga memastikan kondisi psikologis saksi tetap stabil agar dapat memberikan keterangan yang jujur.”

Kejadian bermula pada 20 Agustus 2025 ketika korban, Mohammad Ilham Pradipta, diculik di area parkir sebuah supermarket di Jakarta Timur.

Baca juga:

Setelah penculikan, tubuh korban ditemukan tewas pada 21 Agustus 2025 di persawahan Kampung Karangsambung, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi terikat, mata tertutup lakban, dan luka lebam.

Penyelidikan mengidentifikasi minimal 17 pelaku, terdiri dari 15 warga sipil dan tiga prajurit TNI dari satuan Kopassus.

Para pelaku memiliki peran beragam, mulai dari perencana, penguntit, eksekutor penculikan, hingga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tim penyidik Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini termasuk tindak pidana penculikan dan perampasan kemerdekaan yang berujung pada pembunuhan.

LPSK memastikan saksi tidak berinteraksi langsung dengan pihak yang berpotensi memberikan tekanan selama persidangan.

Saksi PA menerima bantuan rehabilitasi psikologis serta biaya hidup sementara sebagai bagian dari program perlindungan.

Selain itu, PA juga difasilitasi restitusi untuk menutupi kerugian yang timbul akibat ancaman dan intimidasi.

Baca juga:

Saksi IT diberikan layanan pemenuhan hak prosedural serta pengamanan fisik yang sama intensifnya.

Sidang terhadap tiga oknum TNI dijadwalkan berlangsung pada minggu depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pernyataan saksi diharapkan menjadi kunci dalam mengaitkan peran militer dengan rangkaian kejahatan yang melibatkan warga sipil.

Para pengacara pembela menyatakan bahwa mereka akan menantang kredibilitas saksi, namun LPSK menegaskan kesiapan melindungi mereka dari ancaman.

Kejadian ini menambah sorotan pada isu keamanan saksi dalam kasus kriminal yang melibatkan personel militer.

Pemerintah telah menegaskan komitmen untuk menjamin kebebasan bersaksi tanpa rasa takut.

Dengan perlindungan LPSK, proses peradilan diharapkan berjalan adil dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Baca juga:

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.