Media Kampung – 10 April 2026 | Sholeh Dwi Cahyono, Kepala Desa Beringinbendo, Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikologis di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis 9 April 2026.

Majelis hakim memeriksa keterangan terdakwa setelah terdakwa mengakui adanya konflik rumah tangga yang dipicu oleh pencalonan kembali sebagai kepala desa.

Sholeh mengungkapkan bahwa istrinya pada saat itu menolak pencalonannya, namun ia tetap melanjutkan proses politik.

“Istri memang tidak setuju saya mencalonkan diri, tetapi saya tetap maju,” ujarnya dalam persidangan.

Selama pemeriksaan, terdakwa menolak tuduhan perselingkuhan yang diajukan mantan istrinya dan menegaskan hubungan itu hanya rekan kerja.

Baca juga:

“Bukan selingkuh, melainkan rekan kerja yang profesional,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa tuntutan pertama sebesar Rp700 juta muncul saat proses perceraian, dengan ia sudah menyerahkan Rp200 juta.

Namun, seiring berjalannya waktu, angka tuntutan meningkat drastis hingga mencapai antara Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

Sholeh menuturkan bahwa mantan istri menuntut angka tersebut sebagai prasyarat pencabutan gugatan.

Dalam upaya mencari penyelesaian, terdakwa menawarkan sejumlah aset termasuk tanah dan kendaraan.

Penawaran tersebut tidak menghasilkan kesepakatan, sehingga persidangan berlanjut ke meja hijau.

Majelis hakim mencatat bahwa tidak ada bukti fisik yang menguatkan tuduhan KDRT psikologis, namun proses hukum tetap berjalan.

Baca juga:

Jaksa menegaskan bahwa tekanan psikologis dapat menjadi unsur pelanggaran hukum bila terbukti mengganggu kesehatan mental korban.

Pengadilan memberi waktu bagi kedua belah pihak untuk mediasi, namun belum ada indikasi kesepakatan tercapai.

Kasus ini menambah daftar perkara KDRT di wilayah Sidoarjo yang semakin mendapat sorotan publik.

Organisasi perempuan lokal mengingatkan pentingnya perlindungan hukum bagi korban KDRT, baik fisik maupun psikologis.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan akan memperkuat layanan bantuan hukum dan konseling bagi korban keluarga.

Pengadilan Negeri Sidoarjo menegaskan bahwa proses peradilan akan berlanjut hingga ada putusan akhir.

Jika terdakwa dinyatakan bersalah, ancaman hukuman dapat mencakup denda serta hukuman penjara sesuai Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga:

Kasus ini menjadi contoh tantangan penegakan hukum dalam konflik rumah tangga yang melibatkan tokoh publik.

Ke depannya, otoritas setempat diharapkan meningkatkan upaya edukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam rumah tangga.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.