Media Kampung – 09 April 2026 | Pengadilan Tinggi Dhaka pada hari Senin menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan anggota kepolisian Bangladesh yang terbukti membunuh seorang mahasiswa dalam aksi demonstrasi.
Korban, seorang mahasiswa tahun ketiga di Universitas Dhaka, tewas pada aksi protes pada 10 Agustus 2023 setelah ditembak oleh petugas yang saat itu masih bertugas.
Penyidikan kasus dimulai setelah video kejadian beredar luas di media sosial dan menimbulkan kecaman publik.
Pengadilan menggelar persidangan selama tiga bulan, memeriksa bukti forensik, saksi mata, serta rekaman video resmi kepolisian.
Majelis hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa masing‑masing dijatuhi hukuman mati serta penahanan seumur hidup sebelum eksekusi dilaksanakan.
Kedua mantan polisi tersebut sebelumnya bertugas di unit keamanan kota dan diduga menyalahgunakan wewenang dalam menindak demonstran.
Mahasiswa yang terbunuh dikenal aktif dalam gerakan mahasiswa menuntut reformasi pendidikan dan kebebasan berpendapat.
keluarga korban menyatakan rasa keadilan atas keputusan tersebut dan berharap proses hukum dapat berjalan cepat.
Serikat mantan polisi mengajukan pernyataan keberatan, menilai hukuman tersebut terlalu keras dan mengabaikan faktor tekanan saat itu.
Pemerintah Bangladesh menegaskan bahwa keputusan pengadilan mencerminkan komitmen negara dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Organisasi hak asasi manusia internasional, termasuk Amnesty International, mengkritik penggunaan hukuman mati dan menyerukan peninjauan kembali kebijakan tersebut.
Hukuman mati masih menjadi hukuman utama di Bangladesh untuk kejahatan pembunuhan berat, meski ada perdebatan publik tentang keefektifannya.
Kasus serupa pada 2019 yang melibatkan aparat keamanan mendapat sorotan global dan menambah tekanan pada sistem peradilan negara.
Keputusan ini diperkirakan akan memengaruhi dinamika protes mahasiswa selanjutnya, baik menurunkan intensitas maupun memicu aksi lebih besar.
Pakar hukum dari Universitas Chittagong berpendapat bahwa keputusan tersebut menunjukkan penegakan hukum yang tegas, namun mengingatkan pentingnya proses peradilan yang adil.
Kedua terdakwa berhak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 30 hari setelah putusan dibacakan.
Jika banding diajukan, proses hukum akan memakan waktu beberapa bulan sebelum keputusan akhir dapat dilaksanakan.
Apabila banding ditolak, eksekusi hukuman mati dapat dijadwalkan dalam kurun waktu tiga sampai enam bulan ke depan.
Opini publik Bangladesh terbagi; sebagian mendukung hukuman mati sebagai bentuk keadilan, sementara lainnya menolak keras hukuman tersebut.
Lembaga swadaya masyarakat menyoroti perlunya reformasi sistem peradilan untuk mengurangi ketergantungan pada hukuman mati.
Kasus ini menegaskan tantangan Bangladesh dalam menyeimbangkan penegakan keamanan dan perlindungan hak asasi manusia.
Keputusan akhir masih menunggu proses banding, sementara keluarga korban terus menuntut keadilan yang tuntas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan