Media Kampung – 09 April 2026 | Kementerian Agama menegaskan layanan legalisasi buku nikah tetap beroperasi meski sebagian pegawai bekerja dari rumah. Jadwal layanan disesuaikan dengan hari kerja kantor.

Pihak kementerian menyatakan bahwa proses legalisasi tidak mengalami penurunan kapasitas, karena sistem administrasi telah dioptimalkan untuk mendukung kerja jarak jauh. Masyarakat dapat mengunjungi kantor Kemenag pada jam kerja yang telah ditetapkan.

Jadwal layanan legalisasi buku nikah berlaku pada Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Setiap kantor wilayah menyesuaikan jadwal sesuai kebutuhan lokal namun tetap mengacu pada pola kerja kantor pusat.

Pengunjung diwajibkan menyiapkan dokumen asli serta fotokopi yang telah disahkan. Dokumen yang diperlukan meliputi akta nikah, KTP, dan surat keterangan domisili.

Petugas Kemenag menambahkan bahwa verifikasi data dilakukan secara elektronik untuk mempercepat proses. Sistem tersebut memungkinkan validasi dokumen tanpa harus menunggu antrian panjang.

Baca juga:

Bagi yang tidak dapat datang secara langsung, layanan daring juga disediakan melalui portal resmi Kemenag. Pengajuan secara online memerlukan unggahan scan dokumen serta pembayaran administrasi melalui transfer bank.

Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan e‑payment yang terintegrasi dengan aplikasi perbankan. Setelah pembayaran terkonfirmasi, petugas akan memproses legalisasi dan mengirimkan hasilnya via email atau layanan pos.

Kepala Biro Hukum Kemenag, Dr. Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran layanan publik selama masa kerja dari rumah. “Kami tidak ingin warga terhambat dalam memperoleh legalitas pernikahan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kualitas layanan tetap dipantau melalui survei kepuasan pelanggan. Hasil awal menunjukkan tingkat kepuasan berada di atas 80 persen.

Kebijakan WFH diterapkan sejak awal tahun 2024 sebagai respons terhadap situasi kerja fleksibel. Namun, layanan penting seperti legalisasi dokumen pernikahan tetap menjadi prioritas.

Beberapa kantor wilayah melaporkan peningkatan jumlah permohonan secara daring dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini dipandang positif karena mengurangi kepadatan di ruang tunggu.

Pemerintah daerah setempat juga berkoordinasi dengan Kemenag untuk menyosialisasikan jadwal layanan. Informasi disebarkan melalui media sosial, papan pengumuman, dan stasiun radio lokal.

Baca juga:

Warga yang mengalami kendala dapat menghubungi call center Kemenag di nomor 1500400. Layanan pusat telepon beroperasi 24 jam untuk menjawab pertanyaan terkait prosedur.

Sebagai langkah tambahan, Kemenag menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas. Petugas terlatih membantu proses verifikasi dan pengambilan dokumen.

Analisis pihak independen menyatakan bahwa kebijakan ini mendukung agenda digitalisasi layanan publik. Transformasi digital diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Meskipun demikian, beberapa kritik menyoroti kebutuhan peningkatan infrastruktur jaringan di daerah terpencil. Kementerian berjanji akan memperkuat jaringan internet untuk menjamin akses merata.

Pada tahap selanjutnya, Kemenag berencana memperluas layanan legalisasi secara elektronik ke dokumen lain, seperti akta kelahiran. Rencana tersebut masih dalam tahap uji coba pilot.

Secara keseluruhan, kebijakan layanan legalisasi buku nikah selama WFH menunjukkan adaptasi institusi terhadap perubahan pola kerja. Pendekatan ini diharapkan menjadi model bagi layanan publik lain.

Masyarakat diharapkan memanfaatkan jadwal dan fasilitas yang tersedia untuk menghindari penundaan. Keberhasilan implementasi bergantung pada kepatuhan dan partisipasi aktif warga.

Baca juga:

Dengan layanan yang tetap berjalan, proses legalisasi buku nikah dapat diselesaikan tepat waktu, memperkuat kepastian hukum pernikahan di Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmen untuk melanjutkan layanan tanpa gangguan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.