Media Kampung – 09 April 2026 | Andre Fernando, yang dikenal dengan julukan “The Doctor“, ditangkap pada Senin 5 April 2026 di hotel Crowne Plaza Penang, Malaysia, setelah menjadi target operasi bersama Interpol dan kepolisian Indonesia.

Menurut data imigrasi, Fernando meninggalkan Indonesia pada 20 Februari 2024 melalui Bandara Internasional Kuala Lumpur, menandai awal pelarian yang kini berakhir di Malaysia.

Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri bekerja sama dengan Interpol sejak 5 Maret 2026 untuk melacak keberadaan Fernando.

Pada saat penangkapan, Fernando berada bersama seorang perempuan berkewarganegaraan Kazakhstan; pemeriksaan menunjukkan tidak ada dokumen paspor, sehingga prosedur deportasi langsung tidak dapat dilakukan.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Penang kemudian mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk memfasilitasi pemulangan, dan tim kepolisian Indonesia tiba di Penang pada 6 April 2026 untuk menjemputnya.

Baca juga:

Setelah tiba di Jakarta, Fernando langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut, mengingat ia telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Maret 2026.

Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba, menilai penangkapan ini sebagai langkah penting dalam memutus rantai distribusi narkoba yang mengalir dari jaringan Koko Erwin di Bima hingga klub malam White Rabbit di Jakarta.

Kombes Pol. Kevin Leleury, Kasatgas NIC, menekankan pentingnya kerja sama lintas negara dan menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini menunjukkan efektivitas jaringan inter‑agency dalam memerangi perdagangan narkoba internasional.

Investigasi mengungkap bahwa Fernando berperan sebagai pemasok utama narkotika bagi sindikat yang dipimpin mantan Kapolres Bima, memperkuat dugaan adanya jaringan kriminal yang melibatkan aparat penegak hukum.

Baca juga:

Penangkapan ini diharapkan dapat menghambat aliran narkotika lintas negara dan menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antara lembaga penegak hukum Indonesia dan lembaga internasional dalam memberantas kejahatan narkotika.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.

Baca juga: