Media Kampung – 09 April 2026 | Bareskrim Polri mengungkap penangkapan Reindy, direktur N Co‑Living by NIX, terkait dugaan peredaran narkotika di sebuah kelab malam.

Penggerebekan dilakukan pada Minggu (7/9/2024) setelah hasil penyelidikan mengaitkan jaringan N Co‑Living dengan distribusi sabu di kawasan hiburan malam.

Tim penyidik menemukan sejumlah bahan narkotika, peralatan penyamaran, serta uang tunai yang diyakini berasal dari hasil perdagangan narkoba.

Reindy ditahan di kantor Bareskrim, Jakarta, dan kini berada di bawah proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Divisi Narkotika Bareskrim, Irjen Pol. Rudi Hidayat, menyatakan kasus ini mengindikasikan modus operandi baru yang melibatkan penyewaan ruang tinggal sebagai sarana penyamaran.

Baca juga:

Penyelidikan mengungkap bahwa beberapa kamar di gedung tersebut dipakai untuk menyimpan narkotika sebelum didistribusikan ke kelab malam setempat.

Kelab malam yang menjadi lokasi distribusi diperkirakan melayani pelanggan dewasa dengan minuman beralkohol serta musik elektronik.

Polri menegaskan bahwa penggunaan tempat hiburan malam sebagai titik distribusi bukan hal baru, namun integrasi dengan layanan co‑living menambah kompleksitas penegakan hukum.

Pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap perangkat elektronik, termasuk telepon seluler dan laptop milik Reindy, untuk melacak jaringan pemasok narkoba.

Data digital yang diakses mengindikasikan adanya komunikasi rutin antara Reindy dengan sejumlah pengedar narkotika di wilayah Jawa Timur.

Selain itu, catatan keuangan menunjukkan aliran dana mencurigakan senilai ratusan juta rupiah selama enam bulan terakhir.

Bareskrim menambahkan bahwa kasus ini sedang diintegrasikan ke dalam penyelidikan lebih luas mengenai jaringan narkotika di kota-kota besar Indonesia.

Kepala Bareskrim, Irjen Pol. Idris Salim, menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas semua bentuk penyamaran dalam perdagangan narkoba.

Ia menambahkan, “Kami tidak akan segan mengusut jaringan yang memanfaatkan konsep co‑living untuk menutupi kegiatan ilegal.”

Kata saksi mata, para pelanggan kelab malam melaporkan adanya peningkatan penjualan minuman dengan tambahan layanan “ruang pribadi” yang tidak dijelaskan secara terbuka.

Baca juga:

Beberapa pelanggan mengaku merasa ada bau khas bahan kimia setelah mengunjungi ruangan tersebut.

Pihak manajemen kelab malam menolak tuduhan dan menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas narkotika.

Namun, otoritas setempat akan melakukan audit terhadap izin operasional kelab malam guna memastikan tidak ada pelanggaran regulasi.

Kasus ini menambah daftar penangkapan pelaku narkotika yang melibatkan penyewa properti komersial sebagai kedok.

Selama tahun 2024, Bareskrim melaporkan peningkatan 15 persen dalam penangkapan kasus narkotika yang terkait dengan properti sewaan.

Analis keamanan narkoba, Dr. Maya Lestari, mengingatkan bahwa penyamaran melalui layanan co‑living dapat memperluas jangkauan distribusi narkoba ke kalangan muda.

Ia menambahkan, “Pemahaman publik tentang risiko penyewaan kamar di tempat hiburan harus ditingkatkan.”

Kementerian Hukum dan HAM menyiapkan regulasi baru untuk mengawasi penyedia layanan co‑living agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana kriminal.

Sementara itu, komunitas lokal menuntut penegakan hukum yang lebih tegas terhadap tempat-tempat hiburan yang dianggap rawan.

Pemerintah daerah setempat berjanji meningkatkan patroli kepolisian di sekitar area hiburan malam serta melakukan sosialisasi bahaya narkotika.

Baca juga:

Masyarakat diharapkan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang melalui layanan darurat 110.

Kasus ini menjadi contoh pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam memberantas peredaran narkotika yang semakin canggih.

Polri menutup penyelidikan awal dengan rekomendasi penuntutan terhadap Reindy dan pihak terkait lainnya.

Pen​yidik akan melanjutkan analisis bukti digital untuk mengidentifikasi jaringan lebih luas yang mungkin masih beroperasi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.