Media Kampung – 08 April 2026 | Rapat penyusunan Rancangan Undang‑Undang (RUU) Narkotika digelar hari ini dengan kehadiran jajaran Bareskrim Polri. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan usulan batas baru bagi penyalahguna, pengedar, dan bandar narkotika.

Usulan tersebut menetapkan ambang kuantitas narkotika yang membedakan antara pengguna pribadi, pengedar menengah, dan bandar tingkat tinggi. Batas ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas dalam penetapan sanksi pidana.

Brigjen Eko menegaskan, “Penentuan batas yang objektif akan meminimalisir penafsiran subjektif dalam proses peradilan.” Ia menambahkan bahwa kebijakan ini akan mempercepat penanganan kasus narkotika.

Saat ini, peraturan yang berlaku masih mengandalkan kualifikasi umum tanpa standar kuantitatif yang pasti. Hal ini sering menimbulkan perbedaan perlakuan antara kasus serupa.

Dengan adanya standar kuantitatif, aparat penegak hukum dapat mengklasifikasikan pelaku secara konsisten berdasarkan volume narkotika yang ditemukan. Konsistensi ini diharapkan menurunkan tingkat pembebasan yang tidak beralasan.

Baca juga:

Beberapa pakar hukum menilai usulan Bareskrim sebagai langkah progresif yang menyelaraskan kebijakan narkotika dengan praktik internasional. Mereka mencatat bahwa pemisahan level pelaku sudah menjadi praktik umum di banyak negara.

Namun, pakar juga mengingatkan pentingnya menjaga proporsionalitas hukuman agar tidak menimbulkan efek samping sosial. Penetapan batas terlalu rendah dapat berpotensi menjerat pengguna ringan dalam sistem peradilan pidana.

Data Badan Narkotika Nasional menunjukkan peningkatan penangkapan kasus narkotika sebesar 12 persen dalam dua tahun terakhir. Sebagian besar kasus melibatkan kuantitas kecil yang kini akan berada dalam kategori pengguna.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat pencegahan, rehabilitasi, dan penindakan narkotika secara terpadu. RUU yang sedang disusun mencakup kebijakan rehabilitasi yang lebih luas bagi pecandu.

Proses legislasi RUU Narkotika diperkirakan akan selesai pada kuartal kedua tahun depan setelah melalui pembahasan di DPR. Penyusunan teknis batas kuantitatif menjadi bagian penting dalam tahap finalisasi.

Baca juga:

Organisasi masyarakat sipil mengingatkan perlunya pengawasan independen dalam implementasi batas baru. Mereka menuntut transparansi agar kebijakan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Jika batas baru diterapkan, aparat diharapkan dapat melakukan penyidikan dengan bukti kuantitatif yang lebih kuat. Hal ini dapat mempercepat proses persidangan dan mengurangi beban pengadilan.

Langkah ini selaras dengan upaya regional ASEAN yang mendorong harmonisasi standar penanganan narkotika. Indonesia berpotensi menjadi contoh dalam penerapan kebijakan berbasis data.

Secara keseluruhan, usulan batas baru mencerminkan keinginan pemerintah untuk menanggulangi peredaran narkotika secara lebih terukur. Keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada dukungan lintas sektor dan pengawasan yang ketat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.

Baca juga: