Media Kampung – 08 April 2026 | Polisi Denpasar berhasil menangkap seorang pengemudi ojek online palsu di kawasan Pemogan, menjeratnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Pelaku yang diidentifikasi dengan inisial SAP, berusia tiga puluh tahun dan berasal dari Pemalang, Jawa Tengah, mengenakan jaket Gojek untuk meniru penampilan driver resmi.
Pada 28 Maret 2026, korban bernama Rikha Gunawan, berusia lima puluh tahun, memesan layanan Maxim dari pasar Tegal Harum, namun yang tiba malah SAP yang menawarkan jasa secara offline.
Setelah mengantar korban ke Jalan Pulau Galang, SAP mengklaim dapat membantu membayar ongkos karena korban tidak memiliki uang pecahan kecil.
Ia meminta ponsel korban untuk mengunduh dan mengatur aplikasi pembayaran, lalu melarikan diri dengan handphone tersebut ketika korban menoleh.
Rekaman CCTV memperlihatkan aksi tersebut dan video cepat menyebar di media sosial, memicu keprihatinan publik.
Tim operasional Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah menelusuri jejak SAP hingga ke sebuah kamar kos di Pemogan, lalu menangkapnya tanpa perlawanan.
Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati menjelaskan bahwa modus SAP mengandalkan kepercayaan yang diberikan oleh jaket ojol serta keyakinan korban terhadap pembayaran digital.
Polisi menegaskan bahwa akun resmi SAP pada platform Gojek dan Maxim telah diblokir sejak tahun 2023 akibat pelanggaran berulang di Jakarta.
Karena beroperasi secara offline, SAP tidak terdeteksi oleh sistem keamanan aplikasi, memudahkan penipuan.
Menurut Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana, pencurian telepon seluler dan penipuan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga empat tahun.
SAP kini didakwa dengan pasal pencurian, penipuan, dan pelanggaran regulasi transaksi elektronik.
Kasus ini muncul di tengah tindakan keras kepolisian Denpasar terhadap berbagai kejahatan.
Beberapa minggu terakhir Polresta Denpasar berhasil menyita lebih dari dua ribu pil ekstasi, lebih dari satu kilogram sabu, serta sejumlah besar ganja dalam operasi narkotika terpisah.
Operasi narkoba tersebut menjerat empat puluh dua orang, termasuk dua kurir utama yang menggunakan metode “tempel” untuk menyembunyikan barang narkotika.
Kompol I Komang Agus Dharmayana menyatakan jaringan “tempel” beroperasi di banyak wilayah dan mengancam keselamatan masyarakat.
Walaupun kasus narkoba dan penipuan ojol melibatkan kejahatan berbeda, keduanya memperlihatkan intensitas upaya polisi dalam melindungi warga.
Pemimpin komunitas Denpasar menyerukan platform ride‑hailing untuk memperketat verifikasi driver serta meningkatkan edukasi pengguna tentang risiko penipuan offline.
Polisi juga mengingatkan publik untuk selalu memeriksa identitas driver melalui aplikasi resmi sebelum naik kendaraan.
Rikha Gunawan kini mendapatkan bantuan dari pihak berwajib, dan ponsel yang diambil sedang diperiksa data‑nya.
Penyelidikan diperkirakan selesai dalam beberapa minggu, setelah itu pengadilan akan menentukan hukuman bagi SAP.
Penangkapan cepat ini menunjukkan efektivitas respons kepolisian ketika kejahatan menjadi viral secara daring.
Polisi Denpasar tetap waspada, berupaya mencegah penipuan serupa serta jaringan distribusi narkoba di masa mendatang.
Insiden ini menegaskan perlunya regulasi lebih ketat terhadap operator transportasi informal dan peningkatan kesadaran publik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.


Tinggalkan Balasan